Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Insentif Jaga Bagi Pegawai Puskesmas yang Bertugas pada Sarana Pelayanan Kesehatan di Wilayah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2022. Insentif dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran APBD-OPD Dinas Kesehatan. Insentif tidak dibayarkan kepada petugas jaga puskesmas yang tidak melaksanakan tugas dengan alasan apapun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat