pemberian insentif-pegawai puskesmas-sarana pelayanan kesehatan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2022 (14): 14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Jaga Bagi Pegawai Puskesmas yang Bertugas pada Sarana Pelayanan Kesehatan di Wilayah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan pasien rawat inap yang dirawat di tempat pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan yang efektif dan efisien, maka perlu memberikan insentif kepada pegawai puskesmas yang bertugas pada sarana pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Asmat, bahwa pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan penghargaan atas kinerja tenaga Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada sarana pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Asmat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Jaga Bagi Pegawai Puskesmas Yang Bertugas Pada Sarana Pelayanan Kesehatan di Wilayah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2022.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Asmat Nomor 82 Tahun 2021.
- Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Insentif Jaga Bagi Pegawai Puskesmas yang Bertugas pada Sarana Pelayanan Kesehatan di Wilayah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2022. Insentif dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran APBD-OPD Dinas Kesehatan. Insentif tidak dibayarkan kepada petugas jaga puskesmas yang tidak melaksanakan tugas dengan alasan apapun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
- 14 hlm
|