Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 11 Tahun 2022

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat. Adanya dasar hukum sebagai pedoman teknis bagi pejabat berwenang dalam mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pembayaran tambahan penghasilan sebagai hak yang bersyarat guna meningkatkan motifasi dan kesejahteraan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara secara adil dan proporsional serta dapat dipertanggungjawabkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asmat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Agats
Tanggal Penetapan
08 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2022
Tanggal Berlaku
08 Februari 2022
Sumber
BD 2022 (11): 11 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asmat
Bidang
Halaman ini telah diakses 143 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan