Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat. Adanya dasar hukum sebagai pedoman teknis bagi pejabat berwenang dalam mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pembayaran tambahan penghasilan sebagai hak yang bersyarat guna meningkatkan motifasi dan kesejahteraan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara secara adil dan proporsional serta dapat dipertanggungjawabkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat