PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH AIR MINUM PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN MANOKWARI SELATAN SEBAGAI PENGELOLA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN ABSTRAK
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH AIR MINUM PADA DINAS
PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN MANOKWARI
SELATAN SEBAGAI PENGELOLA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Air Minum Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manokwari Selatan sebagai Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum di Kabupaten Manokwari Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 21 Tahun 2017;
Unit Pelaksana Teknis Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Pengelola SPAM Kabupaten, dan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. UPTD bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang yakni kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Susunan Organisasi UPTD terdiri atas; Kepala UPTD, Subbagian Tata Usaha, Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional, dan Koordinator SPAM IKK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik, agar setiap informasi kearsipan terekam dengan baik dan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan arsip dinamis harus menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, sehingga perlu menyusun pedoman penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomom 1 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 679 tahun 2020; Peraturan Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021;
Pedoman Penerapan SRIKANDI dimaksudkan untuk memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi. Pedoman Penerapan SRIKANDI bertujuan untuk mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan berbasis elektronik dan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis secara baik sehingga terwujud tatakelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan mengenai kode klasifikasi arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan, perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan guna mendukung implementasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi. Untuk menetapkan pedoman penggunaan klasifikasi arsip bagi Pemerintah Daerah dan untuk menciptakan keseragaman penggunaan kode klasifikasi arsip dalam pengelolaam arsip dinamis sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah maka perlu menetapkan Kode Klasifikasi Arsip.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2022; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012;
Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari basil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan. Kode Klasifikasi Arsip adalah simbol atau tanda pengenal suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu menyusun tata letak identitas Arsip. Klasifikasi Arsip disusun berdasarkan tugas dan fungsi pencipta arsip yang meliputi; a) fungsi fasilitatif; dan b) fungsi substantive. Fungsi fasilitatif merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administrative atau penunjang dari tugas yang dilakukan di unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah. Fungsi substantif merupakan kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan pokok Pencipta Arsip yang membedakan antara Pencipta Arsip yang satu dengan yang lain. Sedangkan, klasifikasi Arsip menggunakan Kode Klasifikasi Arsip berupa angka.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Manokwari Selatan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kearsipan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Selatan (Berita Daerah Kabupaten Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 93 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan penyeragaman sistem administrasi perkantoran sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan perlu mengatur tata naskah dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Selatan. Peraturan Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang baru.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Pernerintah Nornor 43 Tahun 1958;Peraturan Pernerintah Nornor 43 Tahun 1958; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Kepala Arsip Negara Nomor 5 Tahun 2021;
Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, Peraturan Bupati
Manokwari Sela tan Nomor 15 Tahun 2018 ten tang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Berita Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2014 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 71 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, manajemen talenta Aparatur Sipil Negara ditetapkan dan dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian pada setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.Dalam rangka memberikan pedoman dalam mendapatkan dan mempersiapkan talenta terbaik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten manokwari selatan perlu menyusun manajemen talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Sela tan Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Bupati Manokwari Selatan Nomor 45 Tahun 2022;
Aspek Manajemen Talenta ASN meliputi; a) Kelembagaan Manajemen Talenta ASN; b) Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN; dan c) Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN. Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN meliputi; a) akuisisi talenta; b) pengembangan talenta; c) retensi talenta; d) penempatan talenta; dan e) pemantauan dan evaluasi. Sedangkan, Sistem Informasi ASN dikelola oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, Pendidikan, dan pelatihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, perlu melaksanakan penegakan disiplin pegawai. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Bupati Manokwari Selatan Nomor 45 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini bertujuan:
a. sebagai pedoman dalam penegakan disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan dengan berorientasi pada peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat;
b. menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PNS;
c. meningkatkan kinerja dan kualitas PNS; dan
d. meningkatkan tanggung jawab PNS.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi; a) kewajiban dan larangan PNS; b) hukuman disiplin; dan c) sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat