Peraturan Bupati ini bertujuan: a. sebagai pedoman dalam penegakan disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan dengan berorientasi pada peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat; b. menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PNS; c. meningkatkan kinerja dan kualitas PNS; dan d. meningkatkan tanggung jawab PNS. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi; a) kewajiban dan larangan PNS; b) hukuman disiplin; dan c) sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat