Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 3 Tahun 2024

PEDOMAN PELAKSANAAN PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini bertujuan: a. sebagai pedoman dalam penegakan disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan dengan berorientasi pada peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat; b. menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PNS; c. meningkatkan kinerja dan kualitas PNS; dan d. meningkatkan tanggung jawab PNS. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi; a) kewajiban dan larangan PNS; b) hukuman disiplin; dan c) sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manokwari Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ransiki
Tanggal Penetapan
30 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2024
Tanggal Berlaku
30 Januari 2024
Sumber
BD. No. -/2024, LL Kab Mansel: 20 hal
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan