Bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa dan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak-hak tradisionalnya; bahwa kehidupan masyarakat Aceh yang religious, adat yang kukuh dan budaya yang Islam merupakan sumber nilai dan norma dalam menata kehidupan masyarakat Aceh yang ramah, damai dan bermartabat perlu dilestarikan dan dikembangkan, untuk penyelenggaraan pelestarian dan pengembangan tersebut dibutuhkan Majelis adat Aceh; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, penyelenggaraan kehidupan adat yang berdasarkan agama islam di Aceh merupakan urusan wajib pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/ kota yang bersifat khusus dan istimewa; bahwa Qanun Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam belum sepenuhnya menampung kebutuhan faktual perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Aceh sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 7 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat, Majelis Adat Aceh merupakan salah satu lembaga adat yang susunan organisasi dan tata kerjanya sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 62 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Organisasi; BAB IV Pemilihan Kepengurusan Majelis Adat Aceh; BAB V Penyusunan Pengurus Lengkap; BAB VI Penetapan dan Pengukuhan Pengurus Majelis Adat Aceh; BAB VII Pergantian Antar Waktu; BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan; BAB IX Pembiayaan; BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Pada saat Qanun ini berlaku maka Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 hal
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2019
Qanun tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG LEMABAGA WALI NANGGROE
ABSTRAK:
Bahwa Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe belum sepenuhnya memperkuat eksistensi kelembagaan, tugas, fungsi dan wewenang Wali Nanggroe sesuai dengan amanah Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding between The Goverment of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement, Helsinki 15 Agustus 2005), dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta dinamika perkembangan masyarakat di Aceh sehingga perlu diubah kembali.
Dasar Hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18b UUD Tahun 1945; UU No 24 Tahun 1956; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2010.
Qanun ini mengatur 133 Pasal terdiri dari Pasal I dan Pasal II tentang Perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
25 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok kepada pemerintah Kabupaten/ kota dalam wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan bulan Oktober dan Bulan November 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Oktober sampai dengan Bulan November 2018.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; Nomor 58 Tahun 2005; Nomor 55 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nangroe Aceh Darusalam Nomor 44 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 133 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA DAN PENENTUAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DAN PARTAI POLITIK LOKAL TINGKAT PROVINSI ACEH DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH TAHUN 2019.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada pArtai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Tingkat Provinsi Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh;
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Pergub ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 44 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 7 Tahun 2017, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 1 Tahun 2018, Permendagri No. 36 Tahun 2018, Per BPK No. 2 Tahun 2015, Qanun No. 8 Tahun 2007, Qanun No. 3 tahun 2018, Pergub No. 133 Tahun 2018.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pemberian bantuan keuangan; Penghitungan; Hak Partai Politik; Penganggaran; Tata cara pengajuan; Verifikasi kelengkapan administrasi; Laporan pertanggungjawaban; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 94 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 94, Berita Daerah Nomor 95
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH ACEH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Aceh
UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri keuangan Nomor 217/PMK.05/2015; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018; Pergub Aceh Nomor 106 Tahun 2013; Pergub Aceh Nomor 101 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 7 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum dan BAB II Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2019.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam wilayah Aceh berdasarkan realisasi penerimaan bulan Oktober sampai dengan bulan desember 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan Pembagian Dana Bagi Hasil yang berasal dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2018.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; Nomor 58 Tahun 2005; Nomor 55 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomro 2 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nangroe Aceh Darusalam Nomor 44 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 133 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN DAN PENYALURAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE ACEH PERUNTUKAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Provinsi dapat memberiksan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus kepada Pemerintah Kabupate/Kota.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, penentuan besaran alokasi untuk masing-masing daerah penerima, sifat bantuan dan persyaratan lainnya yang dianggap perlu untuk masing-masing jenis Belanja Bantuan Keuangan setiap tahun anggaran ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh.
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/14651/DUKCAPIL tanggal 10 November 2017 hal Pengadaan Perangkat Kartu Tanda Penduduk Elektronik, mengingat saat ini banyak perangkat KTP elektronik mengalami kerusakan maka penggantiannya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dengan mengalokasikan dana melalui APBD Provinsi.
Dalam rangka mendukung pelayanan publik di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perlu diberikan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Aceh untuk pendanaan pengadaan perangkat KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA) dan dokumen Pencatatan Sipil lainnya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014, Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2017, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2013, Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2018.
Pergub ini berisi tentang nilai alokasi dan tata cara penyaluran bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 89 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 89, Berita Daerah Nomor 92
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK AIR PERMUKAAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH ACEH BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN BULAN JULI SAMPAI DENGAN SEPTEMBER 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Juli sampai dengan September 2019
UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012; Qanun Nomor 5 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam Nomor 44 Tahun 2008; Pergub Aceh Nomor 97 Tahun 2018; Pergub Aceh Nomor 78 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 5 Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 88 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 88, Berita Daerah Nomor 91
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH ACEH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh Tahun Anggaran 2020
UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 1995; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kuuangan Nomor 139/PMK.07/2019; Qanun Provinsi Aceh Nomor 4 Tahun 2002; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 4 Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
4
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2019
Qanun tentang PENGELOLAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK:
Bahwa hak memperoleh informasi publik merupakan salah satu hak asasi manusia untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih; bahwa untuk menjamin penyelenggaran pengelolaan informasi publik yang berkualitas, maka perlu ditetapkan standar dan kriteria pengelolaan informasi publik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, gubernur mempunyai tugas dan wewenang menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan Aceh kepada masyarakat; bahwa berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/ kota dalam bidang komunikasi dan informatika, pemerintah Aceh berwenang melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 61 Tahun 2010; PERMENDAGRI Nomor 3 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 50 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Badan Publik; BAB III Hak Pemohon dan Kewajiban Pengguna Informasi Publik; BAB IV Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; BAB V Informasi yang Dikecualikan; BAB VI Pengelolaan Pelayanan Informasi; BAB VII Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; BAB VIII Mekanisme Permohonan Informasi, Pengajuan Keberatan dan Pendampingan Penyelesaian Sengketa; BAB IX Komisi Informasi Aceh; BAB X Kerja Sama; BAB XI Gugatan ke Pengadilan dan Kasasi; BAB XII Ketentuan Pidana; BAB XIII Ketentuan Lain-lain; BAB XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
21 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat