DANA BAGI HASIL PAJAK
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2019/ No.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam wilayah Aceh berdasarkan realisasi penerimaan bulan Oktober sampai dengan bulan desember 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan Pembagian Dana Bagi Hasil yang berasal dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh berdasarkan realisasi penerimaan Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2018.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; Nomor 58 Tahun 2005; Nomor 55 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomro 2 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nangroe Aceh Darusalam Nomor 44 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 133 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 6 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
- 6 halaman
|