perubahan atas qanun aceh nomor 1 tahun 2014 tentang retribusi jasa umum
2017
Qanun NO. 1, BD.2017/No.1
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, masih ada potensi penerimaan dari jenis Retribusi Jasa Umum yang belum dimasukkan dalam struktur dan besarnya tarif Retribusi pada Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU NO.24 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Qanun Aceh No.1 Tahun 2014.
Ketentuan Umum, Jenis dan Golongan Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Pendidikan, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pelaksanaan Pemungutan, Masa Retribusi, dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Penagihan, Pemanfaatan, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Pengmbalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Permohonan Angsuran atau Penundaan dan Permohonan Keberatan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pemeriksaan, Tata Cara Penyidikan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Pasal-Pasal yang diubah atau dihapus terdiri:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 9, angka 17 dan angka 25 diubah, dan angka 32 dan angka 33 dihapus, serta diantara angka 16 dan angka 17 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 16a, angka 16b, angka 16c dan angka 16d,
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dihapus dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c Pasal 2
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, serta ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus
5. Ketentuan Pasal 9 dihapus
6. Ketentuan Pasal 10 dihapus
7. Ketentuan Pasal 11 dihapus
8. Ketentuan Pasal 12 dihapus
9. Ketentuan Pasal 13 dihapus
10. Ketentuan Pasal 14 dihapus
11. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Bab, 4 (empat) bagian dan 6 (enam) Pasal, yakni Bab IV A, Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga dan Bagian Keempat serta Pasal 14A, Pasal 14B, Pasal 14C, Pasal 14D, Pasal 14E, dan Pasal 14F.
12. Ketentuan Pasal 15 diubah
13. Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah dan diantara Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a)
14. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a)
15. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a)
16. Ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) dihapus, serta ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) diubah.
17. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Bab dan 1 (satu) Pasal, yakni Bab VIIIA dan Pasal 20A
18. Judul Bab IX diubah
19. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b).
20. Bab X dan Ketentuan Pasal 22 dihapus
21. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab XA
22. Ketentuan Pasal 25 ayat (4) diubah
23. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Bab dan 4(empat) Pasal , Yakni Bab XIA, serta Pasal 26A sampai dengan 26D
24. Judul Bab XV diubah
25. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) diubah, setelah ayat (2) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4)
26. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Bab dan 1 (satu) Pasal, Yakni Bab XVA dan Pasal 31A
27. Ketentuan Pasal 32 dihapus
28. Ketentuan Bab XVIII dihapus
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok Kepada Kabupaten/Kota Se Aceh Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota , perlu melakukan pembagian Dana Bagi Hasil yang berasal dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak BBKM, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 65Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.07/2013 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No. 44 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang perkiraan jumlah dana bagi hasil; sumber dana bagi hasil; dan penyaluran dana bagi hasil.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2015.
4 hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2019
Qanun tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH ACEH TAHUN 2017-2022
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic Of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh Tahun 2012-2032, dipandang perlu untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2017 – 2022 sebgai perwujudan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh Tahun 2012-2032 selama 5 (lima) tahun kedepan dan kelanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2012-2017;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perencanaan pembangunan Aceh disusun secara komperhensif sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional alam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan nilai-nilai islam, sosial budaya, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, keadilan dan pemerataan serta kebutuhan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B; UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Permendagri Nomor 86 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 9 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh, BAB III Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan pembangunan Aceh, BAB IV Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh, BAB V ketentuan Peralihan. BAB VI Ketentuann Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
430
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 1 Tahun 2016
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 235 ayat (6) huruf d UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerntahan Aceh, Gubernur Aceh telah menyempurnakan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-832 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2016. Penyempurnaan perlu dilakukan agar Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1997; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Qanun Provinsi NAD No. 1 Tahun 2005; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan sebesar Rp12.551.166.051.800,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp12.874.631.946.619,00.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
-
-
240 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2021
PERGUB Prov. NAD No. 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021 Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021
PERGUB Prov. NAD No. 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021 Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomot 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021
UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 tahun 2020; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 19 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 16 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 27 Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2021.
19
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2023
PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2023/NO.01
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Pada Pemerintah Aceh
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan
dokumentasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman
pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi pada
Pemerintah Aceh;
- bahwa Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen tasi pada
Pemerintah Aceh sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan dan, peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Guberriur
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi pada Pemerintah Aceh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 55 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini mengatur 63 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Hak dan Kewajiban, BAB III Klasifikasi Informasi Punblik, BAB IV Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, BAB V Kelembagaan Pejabat dan Pengelola Informasi, BAB VI Kelengkapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi, BAB VII Tata Kerja, BAB VIII Tata Cara Penetapan Pengecualian Informasi Publik, BAB IX Standar Pelayanan Informasi Publik, BAB X Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi, BAB XI Sarana dan Prasarana, BAB XII Pembinaan, Pengendalian Penataan Dan Laporan Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi, Tata Cara Pengelolaan Keberatan Dan Fasilitasi Sengketa Informasi, BAB XIII Tata Cara Pengelolaan Keberatan Dan Fasilitasi Sengketa Informasi, BAB XIV Forum Koordinasi Pejabat Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi, BAB XV Pendanaan, BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
50
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2020
RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL ACEH TAHUN 2020 - 2040
2020
Qanun NO. 1, LA.2020/NO.1
Qanun tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL ACEH TAHUN 2020 - 2040
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic Of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil di Aceh memiliki potensi untuk perikanan tangkap, wisata dan perikanan budidaya belum dikelola secara optimal, sehingga belum dapat memberikan manfaat yang signifikan;
- Bahwa untuk mewujdukan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Aceh yang sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, maka perlu ditetapkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 32 Tahun 2014; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 68 Tahun 2010; PP Nomor 8 Tahun 2013; PP Nomor 68 Tahun 2014; PP Nomor 3 Tahun 2015; PP Nomor 23 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2017; PP Nomor 24 Tahun 2018; PP Nomor 32 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2016; Permen kelautan dan perikanan Nomor 23.PERMENKP/2016; Permendagri Nomor 116 Tahun 2017; Permendagri Nomor 4 Tahun 2019; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 88 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Jangka Waktu dan fungsi, BAB III Lingkup Wilayah, Tujuan, Kebijakan, dan Strategi, BAB IV Rencana Alokasi Ruang, BAB V Indikasi Program. BAB VI Peraturan Pemanfaatan Ruang, BAB VII Perizinan, Insentif, dan Disinsentif, Serta Arahan Pengenaan Sanksi, BAB VIII Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, BAB IX Monitoring dan Evaluasi, BAB X Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, BAB XI Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, BAB XII Larangan, BAB XIII Tim Koordinasi Penataan Ruang Aceh, BAB XIV Kerja Sama, BAB XV Penyelesaian Sengketa, BAB XVI Gugatan Perwakilan, BAB XVII Sanksi, BAB XVIII Ketentuan Penyidikan, BAB XIX Ketentuan Pidana, BAB XX Ketentuan Lain-lain, BAB XXI Ketentuan Peralihan, BAB XXII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2019.
244
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 1 Tahun 2018
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM REGIONAL ACEH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2018/No.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 89 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Regional Aceh
ABSTRAK:
- Bahwa Badan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Regional Aceh telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 89 Tahun 2012 dan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pembagian urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sub Urusan Air Minum menetapkan kewenangan Daerah Provinsi meliputi pengelolaan SPAM lintas daerah Kabupaten/ Kota.
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum Pasal 39 antara lain menyebutkan bahwa wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) meliputi penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus, kepentingan strategis Provinsi dan lintas Kabupaten/ Kota dan membentuk BUMD dan/atau UPTD Provinsi dalam pelaksanaan penyelenggaraan SPAM di Provinsi.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 122 Tahun 2015; Perpres No. 90 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Pasal 1 dicabut.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
-
5 Hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 1 Tahun 2015
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2015 yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBA serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dengan DPRA pada tanggal 22 Januari 2015 dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 235 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Gubernur Aceh telah menyempurnakan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-312 Tahun 2015 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2015. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.24 Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah No.108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2014; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 4 Tahun 2002; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 1 Tahun 2005; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015 antara lain Pendapatan Aceh sebesar Rp12.010.742.783.065,- Belanja Aceh sebesar Rp12.755.643.725.149,-.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
-
-
14 hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2018
Qanun tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat bagi semua pihak, dan bertekad untuk menciptakan kondisi yang kondusif sehingga Pemerintahan Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar 2% (Dua Persen) setara dengan plafon Dana Alokasi Umum Nasional akan berakhir pada tahun 2022 dan sebesar 1% (Satu Persen) setara dengan plafon Dana Alokasi Umum Nasional akan berakhir pada tahun 2027; Untuk memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan, dan pemerataan dana otonomi khusus bagi pembangunan Kabupaten/Kota perlu diubah kembali mengenai tata cara pengalokasian Dana Otonomi Khusus; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk suatu Qanun perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945, UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 3 Tahun 2015.
Materi pokok peraturan ini adalah Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 8 Ayat (3), Pasal 10 Ayat (2) disertai penambahan 5 (lima) ayat, Pasal 11, Pasal 11A, Pasal 12 disertai penambahan pasal 12A, Pasal 13A, Penambahan Bab IIIB, IIIC, dan IIID, serta penambahan Pasal 13B, 13C, 13D, dan 13E, mengubah ketentuan pasal 14, Pasal 15 Ayat 1a, Pasal 16A serta penambahan Pasal 16B, mengubah ketentuan pasal 17A, Pasal 18, serta penambahan pasal 19A.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
Mengubah Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat