ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM REGIONAL ACEH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2018/No.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 89 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Regional Aceh
ABSTRAK: |
- - Bahwa Badan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Regional Aceh telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 89 Tahun 2012 dan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pembagian urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sub Urusan Air Minum menetapkan kewenangan Daerah Provinsi meliputi pengelolaan SPAM lintas daerah Kabupaten/ Kota.
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum Pasal 39 antara lain menyebutkan bahwa wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) meliputi penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus, kepentingan strategis Provinsi dan lintas Kabupaten/ Kota dan membentuk BUMD dan/atau UPTD Provinsi dalam pelaksanaan penyelenggaraan SPAM di Provinsi.
- - Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 122 Tahun 2015; Perpres No. 90 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
- - Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Pasal 1 dicabut.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
- -
- 5 Hlm
|