Materi pokok peraturan ini adalah Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 8 Ayat (3), Pasal 10 Ayat (2) disertai penambahan 5 (lima) ayat, Pasal 11, Pasal 11A, Pasal 12 disertai penambahan pasal 12A, Pasal 13A, Penambahan Bab IIIB, IIIC, dan IIID, serta penambahan Pasal 13B, 13C, 13D, dan 13E, mengubah ketentuan pasal 14, Pasal 15 Ayat 1a, Pasal 16A serta penambahan Pasal 16B, mengubah ketentuan pasal 17A, Pasal 18, serta penambahan pasal 19A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat