Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak konstitusional yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan
khusus untuk rnernperoleh kesempatan dan rnanfaat yang sarna
guna mencapai persamaan dan keadilan;
Bahwa terdapat Penyandang Disabilitas di Kota Banjarmasin
yang memerlukan Pelindungan dan Pemenuhan hak sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi ten tang
pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas di Kota Banjarmasin;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Hak Penyandang Disabilitas;
Ragam Penyandang Disabilitas;
Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Hibah dan Bantuan Sosial;
Partisipasi Masyarakat;
Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas;
Kecamatan dan Kelurahan Inklusi;
Anggaran;
Komite Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Penghargaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Lain-Lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
52 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Perjalanan Dinas Daerah Khusus bagi Satuan Pamong Praja Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat;
Bahwa untuk melaksanakan tugas dimaksud Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin baik Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) maupun Non Pegawai, Anggota Banpol, Anggota Satuan Linmas Organik, Anggota Penegakan Peraturan Daerah, dan Bidang Pembinaan Masyarakat dapat diberikan biaya perjalanan dinas dalam daerah khusus dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional untuk penjagaan/piket, pengawasan patroli, maupun tindakan penertiban guna Penegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Daerah Khusus bagi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun Tahun 2013; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun Tahun 2015; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Daerah Khusus bagi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Perjalanan Dinas Dalam Daerah Khusus Bagi Satuan Polisi Pamong Praja;
Mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Daerah Khusus;
Ketentuan Lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, maka Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2000 perlu diadakan revisi dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi saat ini dengan tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang dalam pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi izin Usaha; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapanstruktur Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Pengelolaan Dan penyelenggaraan Pelayanan Parkir; Kewajiban Pengelola Parkir; Kartu Pengenal Juru Parkir; Tata Tertib Parkir; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Pembinaan, Pengawasan Dan Penataan Parkir; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2007.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Kota Banjarmasin telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet. Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak sarang burung walet, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 24 diubah yaitu bahwa Wajib Pajak yang melakukan usaha sarang burung walet wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Adapun tata caranya diatur dengan Peraturan Walikota.
2. Ketentuan Pasal 25 diubah, yaitu bahwa Walikota melalui pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah. Serta menambahkan poin d bahwa apabila wajib pajak berhalangan pada saat dilakukan pemeriksaan, maka diwajibkan menunjuk wakilnya untuk memberikan akses masuk ke tempat sarang burung wallet;
3. Ketentuan Pasal 26 diubah, yaitu pada ayat (1) bahwa Pengawasan dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Pendapatan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja; dan/atau SKPD atau instansi lain yang ditunjuk oleh Walikota. Serta ayat (3) yang menyatakan bahwa Dalam rangka melaksanakan pengawasan Pemerintah Daerah dapat melakukan penyegelan terhadap wajib pajak sarang burung walet yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah ini atau yang tidak memiliki ijin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Pendirian, Pengawasan, Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap pengguna fasilitas telekomunikasi semakin meningkat, sehingga mendorong terjadinya peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan bangunan penunjang lainnya di Kota Banjarmasin; bahwa untuk tertib pelaksanaan pembangunan dan mensinergikan antara ketersediaan Lahan dan Tata Ruang Kota dengan kebutuhan menara yang diperlukan harus pula menjamin keamanan, kenyamanan, estetika dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, untuk itu perlu dilakukan pengaturan, penataan, pengawasan dan pengendalian pendirian menara telekomunikasi oleh Pemerintahan Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Perizinan Pendirian, Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Perizinan Pendirian, Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pendirian Menara Telekomunikasi; Pengawasan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi; Penggunaan Menara Telekomunikasi; Jaminan Keselamatan; sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2008
Pajak dan Retribusi Daerah;Transportasi Darat/Laut/Udara;Perizinan, Pelayanan Publik
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Di Bidang Angkutan Umum Di Jalan Dan Kursus Mengemudi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 9 Tahun 1995 tentang Perizinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan dan telah dimuat dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 4 Tahun 1996 Seri B Nomor Seri 3, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang maka perlu untuk diadakan revisi terhadap Peraturan Daerah tersebut;bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam pemungutan retribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah, serta demi kelancaran, transparansi, dan kepastian hukum pelaksanaan pemungutan perlu diatur hal-hal yang berkaitan dengan retribusi angkutan;bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatu Tentang Retribusi Perizinan di Bidang Angkutan Umum di Jalan dan Kursus Mengemudi Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Dasar Perhitungan Retribusi;Dasar Penetapan Retribusi;Besarnya Tarif Retribusi;Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Retribusi;Pelaksanaan Pemungutan;Saat Retribusi Terutang;Penetapan Retribusi;Pembayaran Retribusi;Penagihan Atas Pembayaran Retribusi yang Terlambat;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Pembetulan, Pengurangan Ketatapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan;Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;Ketentuan Pidana;Penyidikan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah hams dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggung
jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah
berwenang untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan b, perlu menetapkan Besaran Uang
Persediaan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf c; serta agar terdapat kesamaan
pemahaman dan keterpaduan langkah bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah
(SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dipandang perlu menetapkan
Peraturan Walikota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2013 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Besaran Uang Persediaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJDP) Kota Banjarmasin Tahun 2006-2025
ABSTRAK:
Bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) harus sesuai dengan kaidahkaidah yang termuat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, danEvaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) Kota Banjarmasin Tahun 2006-2025 belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor54 Tahun 2010 baik dari sisi sistematika, substansi dantata cara penyusunan;
Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjarmasin Tahun 2006-2025 belum mempedomani Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2013-2032;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)Rencana Kota Banjarmasin Tahun 2006-2025.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan ini Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);
Pendahuluan;
Gambaran Umum Kota Banjaramsin;
Isu-isu Strategis;
Visi dan Misi Kota Banjarmasin;
Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
Kaidah Pelaksanaan;
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Dewan
ABSTRAK:
Bahwa hewan sebagai karunia dan amanat tuhan yang maha esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; Bahwa usaha peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner mempunyai peranan penting dalam meningkatkan produksi dan produktivitas ternak serta melindungi masyarakat;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 62 ayat (2), Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentangpeternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Pasal 12 ayat (3) huruf c dan huruf AA Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Lampiran Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewandi Kota Banjarmasin merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Asas, Maksud dan Tujuan, 3. Sumber Daya, 4. Peternakan, 5. Kesehatan Hewan, 6. Pembinaan dan Pengawasan, 7. Anggaran, 8. Sanksi Administratif, 9. Penyidikan, 10. Ketentuan Pidana, 11. Ketentuan Peralihan, 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2007
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah telah diberikan kewenangan untuk menetapkan Pajak Parkir; bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b perlu membentuk dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang- Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003.
Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara perhitungan Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Pembukuan Pemeriksaan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Keberatan Dan Banding; Kadaluarsa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2007.
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat