Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Daerah Khusus Bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin
baik Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) maupun Non Pegawai, Anggota Rakyat Terlatih Cepat (RTC), Satuan Linmas Organik, Anggota Penegakan Peraturan Daerah, Bidang Pembinaan Masyarakat dan Anggota Pemadam Kebakaran dapat diberikan biaya perjalanan dinas dalam daerah khusus dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional untuk penjagaan/piket, pengawasan/patroli, maupun tindakan penertiban guna Penegakan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentramanmasyarakat serta perlindungan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Mekanisrne Perjalanan Dinas Dalam Daerah Khusus bagi Satuan Polisi Pamong Praia dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23' Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2010; Permendagri Nomor 19 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor' 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2017.
Biaya Perjalanan dinas dalam daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Banjarmasin Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran Kota Banjarmasin. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin mengalokasikan Dana Operasional bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai. Dana Operasional dipergunakan untuk mendukung kegiatan operasional untuk penjagaari/ piket objek vital, pengawasan /patroli, maupun tindakan penertiban dan Penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Setiap pelaksana perialanan dinas dalam daerah yang akan melaksanakan perjalanan dinas terlebih dahulu harus mendapat persetujuan atau perintah dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin. Sebagai bagian dari perlengkapan operasional Polisi Pamong Praja dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugasnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin wajib menggunakan kendaraan operasional dalam pelaksanaan tugas. Dana Operasional untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah Ini sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebijakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 85 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Tatalaksana di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka membangun dan menata tatalaksana serta memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih sederhana, efisien, efektif, produktif dan akuntabel maka perlu disusun pedoman penyusunan tatalaksana; sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Tatalaksana di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor '27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 tahun 2003; UU Nomor 1 tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nornor 5 Tahun 2014; UU Nornor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2011; PermenPAN RB Nomor 11 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Tatalaksana di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, dengan ruang lingkup seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan termasuk pemberian pelayanan internal maupun
eksternal yang dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.
Ptoses tatalaksana dibagi menjadi 2 (dua) tipe utama yaitu proses inti (core process]; dan proses pendukung (supporting process).
Pemetaan dan analisis tatalaksana dimulai dan suatu analisis kebutuhan dengan cara memahami visi, misi, tugas dan fungsi organisasi dan pihak-pihak ekstemal yang memerlukan dan mendapatkan layanan langsung dari organisasi.
Penentuan standar tatalaksana dilakukan melalui mekanisme sebagai
berikut : focused group discussion (FGD),dengan melibatkan paling sedikit
penanggungjawab operasional proses terkait dengan pelaksanaan
tugasnya; masukan dari pengguna langsung tatalaksana dan / atau survey
kepuasan pengguna atas pemberian layanan tatalaksana. Kepala Dinas wajib melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tatalaksana. Dalarn rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tatalaksana pada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, maka dapat dilakukan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
16 hlm; Lampiran 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 84 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, khususnya di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin, sehingga perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 20'14; PP Nomor 18•Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PermenPAN RB Nomor 35 tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Standar Operasional Prosedur Dinas Perumahan dan Kawasan Permukirnan
Kota Banjarmasin sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang dimaksudkan untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin, dan bertujuan agar tugas dan fungsi Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin dapat
diselenggarakan secara terukur, akuntabel, efektif, dan efisien. Standar Operasional Prosedur pada peraturan ini dapat dilakukan penyesuaian dan perubahan sesuai dengan dinamika pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Banjarmasin, yang dapat diberlakukan setelah mendapat pengesahan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
8 hlm; Lampiran 4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 83 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cera Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan dalam rangka rnewujudkan komitmen penerima arnanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi
amanah atas kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Pernerintah Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2008; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Perpres Nomor 29 Tahun 2014; PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja bertujuan sebagai: pedoman bagi Kepala Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD), Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pemangku Jabatan Fungsional Umum dalam menyusun
Perjanjian Kinerja untuk rnewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki dan untuk menyusun Laporan Kinerja Tahunan yang secara bertaham dimulai dari Pejabat Administrator; serta alat ukur yang bersifat tahunan antara penerima
amanah dan pemberi amanah, yaitu berupa Perjanjian Kinerja, dalam rangka rnendukung pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Masing-masing Pirnpinan / Pejabat Struktural pada Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD)
bertanggungjawab atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja. Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
32 hlm; Lampiran 28 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 82 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nilai Rincian Aktivitas Harian Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk memberikan pertimbangan yang objektif dalam pemberian besaran tunjangan kinerja pegawai perlu dilakukan penilaian aktivitas pegawai yang dilaksanakan oleh
masing-masing individu atau jabatan. Guna memberikan pedoman dan penilaian atas
masing-masing rincian aktivitas pegawai, perlu menetapkan nilai rincian aktivitas pegawai. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 81 Tahun 2018 tentang Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu menetapkan nilai rincian aktivitas harian pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Nilai Rincian Aktivitas Harian Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 4 Tahun 1966; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; PermenPAN RB Nomor 63 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 81 Tahun 2018.
Nilai Rincian Aktivitas Pegawai adalah nilai dari rincian kegiatan atau aktivitas
yang dilaksanakan oleh masing-masing individu / jabatan dalam rangka
melaksanakan dan menyelesaikan tugas, pokok dan fungsinya, yang digunakan sebagai salah satu komponen penghitungan Tunjangan Perbaikan Pegawai atau dengan sebutan lainnya.
Pejabat Penilai memberikan nilai kualitas terhadap aktivitas pegawai
dengan ketentuan sebagai berikut : Sangat Baik = 1,2; Baik = 1,0; Cukup = 0,8; Kurang = 0,6; Buruk = 0,5; Sangat Buruk/ Fiktif :0.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
11 hlm; Lampiran 6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 81 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Perubaban atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam upaya untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarrnasin, perlu untuk diberikan Tambahan
Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja berdasarkan tingkat kinerja yang terukur, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 4 Tahun 1966; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; PermenPAN RB Nomor 63 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarrnasin Nomor 7 Tahun 2016.
Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dapat diberikan
Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja, yang kepada
pegawai secara berkala berdasarkan ketentuan dalarn Peraturan Walikota ini
dan dianggarkan dalam APBD. Pernbayaran Tarnbahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja dibayarkan setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja diberikan kepada CPNS sebesar 80%.
Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja diberikan berdasarkan indikator:
tingkat kehadiran;
nilai aktivitas harian; dan
capaian realisasi keuangan.
Tingkat kehadiran dihitung berdasarkan hari dan jam kerja di dalam satuan organisasi. Setiap Pegawai wajib melakukan rekarn kehadiran secara elektronik pada setiap
kehadiran di tempat kerja masing-masing. Ketidakhadiran baik itu tanpa kabar, sakit, izin , cuti mengurangi Jumiah Persentasi Kehadiran kecuali tugas luar dan diklat/training.
Nilai Aktivitas harian adalah rincian kegiatan yang dilakukan pegawai setiap hari kerja sesuai dengan Tupoksi atau penugasan pimpinan, dan penugasan di luar hari dan atau jam kerja. Setiap Pegawai wajib menyusun Penilaian Kinerja secara online (e-SKP) melalui
Aplikasi Sistem Manajemen Pegawai untuk dapat menginpu t aktivitas harian
pegawai. Capaian Realisasi Keuangan adalah nilai SP2D yang telah di cairkan melalui kas daerah. Perhitungan persentase capaian realisasi keuangan menggunakan total SP2D
yang dicairkan dibandingkan dengan anggaran kas yang direncanakan.
Besaran plafon Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Per Jabatan
ditetapkan dengan Keputusan Walikota, dengan memperhatikan Peraturan
Walikota yang mengatur tentang Kelas Jabatan. Untuk jabatan dengan tugas tertentu, yaitu ajudan Walikota dan ajudan Wakil
. Walikota diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja yang
besaran plafonnya ditetapkan di dalam Keputusan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Peraturan Walikota ini mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2019.
Pembayaran Tarnbahan Penghasilan Pegawai bulan Desember 2018 dibayarkan
pada tanggal 15 .Januari 2019 disesuaikan dengan Pagu Tambahan Penghasilan
Pegawai sebelumnya. Contoh Pola perhitungan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
12 hlm; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 76 Tahun 2018
Peraturan Walikota Banjarrnasin Nomor 59 Tahun 2018
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Banjarmasin Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Waliktoa Banjarmasin Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kota Banjarmasin pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan mernperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nornor 910/106/SJ Tanggal 11 Januari 2017 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaterr/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, terjadi kenaikan dan penurunan estimasi pengeluaran dalam APBD ten tang penggunaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kota Banjarmasin pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tabun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nornor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 20'15; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tabun 2016; Perda Nomor 10 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarrnasin Nomor 59 Tahun 2018
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Banjarmasin Tahun Anggaran 2018 diubah, yaitu Ketentuan Lampiran II, SKPD Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, dengan kegiatan Operasional Sekolah
Dasar (BOS APBN); dan Operasional Sekolah Menengah Pertama (POS APBN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 59 Tahun 2018
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Banjarmasin Tahun Anggaran 2018.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 75 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, khususnya di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 -Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun
2015; PermenPAN RB Nomor 35 tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
SOP Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan
Peraturan Walikota ini. SOP pada peraturan ini dapat dilakukan penyesuaian dan perubahan sesuai dengan dinamika pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.
SOP yang telah dilakukan penyesuaian dan perubahan dapat diberlakukan
setelah mendapat pengesahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota
Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
105 hlm; Lampiran 100 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peta Proses Bisnis Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, khususnya di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan penerapan Peta Proses Bisnis Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peta Proses Bisnis Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomer 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nornor 23 Tahun 2014; PP Nornor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PermenPAN RB Nomor 35 tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Maksud ditetapkannya Peta Proses Bisnis Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin adalah untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. Peta Proses Bisnis Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Walikota ini. Peta Proses Bisnis yang telah dilakukan penyesuaian dan perubahan dapat diberlakukan setelah mendapat pengesahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
36 hlm; Lampiran 31 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 71 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perietapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pernerintah, maka perlu untuk menetapkan Kelas Jabatan dan Harga Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kelas Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PermenPAN RB Nomor 34 Tahun 2011; PermenPAN RB Nomor 39 Tahun 2013; PermenPAN RB Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Kepala BKN Nomor 3
Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nornor 7 Tahun 2016.
Penilaian kelas jabatan untuk Jabatan Struktural terdiri dari
a. Faktor 1 : Lingkup dan Dampak
b. Faktor 2 : Pengaturan Organisasi
c. Faktor 3 : Wewenang Penyeliaan dan Manajerial
d. Faktor 4.a : Sifat Hubungan
e. Faktor 4. b : Tujuan Hubungan
I, Faktor 5 : Kesuliian Pengarahan Pekcrjaan , dan
g. Faktor 6 : Kondisi Lain.
Penilaian kelas jabatan untuk Jabaran Fungsional, Jabatan
Pelaksana dan Jabatan Lainnya terdiri dari
a. Faktor 1 : Pengetahuan
b. Faktor 2 : Pengawasan
c. Faktor 3 : Pedoman
d. Faktor 4 : Kompleksi.tas
e. Faktor 5 : Ruang Lingkup dan Pengaruh
f. Faktor 6 : Hubungan Personal'
g. Faktor 7 : Tujuan Hubungan
h. Faktor 8 : T'untutan Fisik, dan
i. Faktor 9 : Lingkungan Kerja.
Kelas Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin sebagaimana tercanturn dalarn Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Untuk usulan perubahan kelas jabatan dapat diajukan secara tertulis beserta dokurnen pendukung seperti analisis jabatan, analisis beban kerja dan perubahan peta jabatan SKPO kepada tim evaluasi jabatan. Apabila terdapat nomenklatur jabatan yang tidak tercantum dalam hasil evaluasi jabatan ini, maka kelas jabatan yang digunakan sama dengan kelas jabatan yang dianggap setara pada Peraturan Walikota ini.
Penetapan harga satuan atau pagu tunjangan jabatan pada harga jabatan ditetapkan dengan Peraturan/ Surat Keputusan Walikota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat