Peraturan Walikota ini memuat tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PENGGUNAAN KKPD; PEJABAT PENGELOLA KKPD; UP KKPD; PENGAJUAN, PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KKPD; PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD; BIAYA PENGGUNAAN KKPD; MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN LAlN-LAIN;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat