Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang berfungsi sebagai batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang berfungsi sebagai estimasi tercantum dalam Lampiran II. Penjelasan uraian Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 tercantum dalaMm Lampiran III. Penetapan biaya di luar standar biaya masukan diterapkan antara lain sebagai berikut: Tim Manajemen BOS Tahun 2018; Forkopimda; Kominda; FKDM; FKUB; FPK; Tim Penyusunan KUA dan PPAS TA 2019; Tim Penyusunan RAPBD TA 2019; Tim Penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan TA 2018; Tim Penyusunan Rancangan Perubahan APBD TA 2018; Biaya Operasional Kuasa Hukurn Pemerintah Kota Banjarmasin. Dalam hal standar biaya masukan 3 tidak mencukupi dengan biaya riil, Perangkat Daerah dapat menetapkan biaya di luar standar biaya masukan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, yang wajib disertai alasan dan bukti dukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Prosedur penyampaian alasan dan bukti dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dilakukan melalui Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat