Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Bentuk Dan isi Surat Pemberitahuan Pajak Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Setoran Pajak Daerah Bumi dan Bangunan Perkotaan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; Surat Setoran Pajak Daerah; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat