Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; bahwa Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Aggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah memuat tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah;
3. Dasar Pengajuan Permintaan Pembayara;
4. Pengaturan Pembayaran Belanja;
5. Ketentuan Transaksi Tunai dan Non Tunai;
6. Uang Persedian;
7. Pengelolaan Pembayaran SPJ Dibayar Dimuka;
8. Tambahan Uang Persedian;
9. Prosedur Pengajuan SPP dan Penerbitan SPM;
10. Prosedur Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana;
11. Pelaporan Keuangan; dan
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 99 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barangjjasa
Daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pejabat administrasi dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barangj jasa Daerah; perIu menetapkan Peraturan Wali Kota
Tentang Kode Etik Pengelola Barangj Jasa Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur Tentang Kode Etik Pengelola Barangj Jasa Daerah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; Kode Etik; Komite Etik; Pemeriksaan dan Keputusan; Sekretariat Komite Etik; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Bisnis dan Anggaran Serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,
ketentuan mengenai tata cara penyusunan, pengajuan,
penetapan, dan perubahan Rencana Bisnis dan
Anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran Badan
Layanan Umum; dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum dan
menyempurnakan ketentuan mengenai Rencana Bisnis
dan Anggaran serta pelaksanaan anggaran Badan
Layanan Umum, dipandang perlu mengatur kembali
ketentuan mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran
serta pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum; sehingga perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran
Badan Layanan Umum.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tabun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintab Nomor 23 Tabun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana
Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran
Badan Layanan Umum, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Rencana Bisnis Anggaran; DIPA BLUD; Revisi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 96 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Puskemas Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa Puskesmas sebagai tulang punggung penyelengga
raan upaya kesehatan dasar bagi masyarakat di wilayah
kerjanya yang dapat melaksanakan pola pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum Daerah; b. bahwa dalam rangka memberikan arahan kebijakan pengelolaan keuangan yang telah menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
maka perlu ditetapkan pola pengelolaan yang efektif, efisien,
akuntabel, transparan, dan memiliki fleksibilitas dalam
dalam pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan
perundang-undangan sehingga dapat memberikan nilai
tambah dan peningkatan dalam upaya kesehatan dasar di
Kota Banjarmasin; c. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum,
maka Peraturan Walikota Nomor 18 tahun 2017 ten tang
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Puskesmas Kota Banjarmasin sudah tidak sesuai lagi
dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-
undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah di Puskesmas Kota
Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara
Nomor PER/05/M.PAN/ 1/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2014; Peraturan Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota
Banjarmasin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pola Tata Kelola; Dewan Pengawas; Susunan Organisasi BLUD Puskesmas; Pengelompokan Fungsi; Prosedur Kerja; Renumerasi; Standar Pelayanan Minimal; Tarif Layanan; Pengelolaan Keuangan; Pengelolaan Sumber Daya Lain; Pengelolaan Lingkungan; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Penilaian Kinerja; Ketentuan Lain-Lain dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Puskesmas Daerah Kota
Banjarmasin.
45 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 95 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan yang prima dan
untuk percepatan dalam pelayanan perpajakan dan
pengelolaan Keuangan, perlu disusun standar
pelayanan pada Badan Keuangan Daerah Kota
Banjarmasin; sehingga perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota
Banjarmasin tentang Standar Pelayanan pada Badan
Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang Undang Nonor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 09 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan Walikota
Banjarmasin ini mengatur tentang Standar Pelayanan pada Badan
Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penanganan Pengaduan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Walikota
Banjarmasin Nomor 45 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Dinas
Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 94 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahaan, khususnya di lingkungan Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Permenpan RB Nomor 35 tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 08 Tahun 2011; Perwali Nomor 91 tahun 2016.
Standar Operasional Prosedur pada Badan Keuangan Daerah Kota
Banjarmasin sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Walikota ini, dengan tujuan agar tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dapat diselenggarakansecara terukur, akuntabel, efektif, dan efisien. Standar Operasional Prosedur pada peraturan ini dapat dilakukan penyesuaian dan perubahan sesuai dengan dinamika pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah, yang dapat diberlakukan setelah rnendapat pengesahan Walikota
Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
8 hlm; Lampiran 4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), ayat (4,) huruf e dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dalam rangka memenuhi persyaratan administratif pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kesehatan Kota Banjarmnasin sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Daerah Badan Layanan Umum Daerah, perlu menyusun dokumen standar pelayanan minimum yang diatur dengan Peraturan Walikota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permenpan RB Nomor PER/08/M.PAN/1/2007; Permendagri Nomor 80 Tahun 2014; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Banjarmasin, dengan ruang lingkup terkait penerapan BLUD dan urusan wajib bidang kesehatan.
SPM yang terkait dengan penerapan BLUD meliputi: Standar input merupakan standar minimum penyediaan sumber daya yang digunakan di puskesmas dalam pelayanan BLUD yang terdiri atas: sumber daya manusia, ruangan dan peralatan yang harus disediakan; Standar output merupakan standar minimum kemampuan penyediaan layanan di puskesmas oleh BLUD yang merupakan ukuran penilaian tentang jenis dan jurnlah layanan minimal yang harus disediakan dan mampu dilaksanakan; Standar mutu layanan sebagaimana merupakan standar minimum mutu layanan di puskesmas yang mengarah pada seharusnya dicapai oleh BLUD.
Kepala Puskesmas PPJ(BLUD bertanggungjawab atas pelaksanaan SPM
di puskesmas dan wilayah kerjanya. Dinas Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal di PPK BLUD Puskesmas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
27 hlm; Lampiran 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bagian humas dan Protokol Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permenpan RB Nomor 35 tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 08 Tahun 2011.
Standar Operasional Prosedur pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Walikota ini, dengan tujuan agar tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dapat diselenggarakans ecara terukur, akuntabel, efektif, dan efisien. Standar Operasional Prosedur pada peraturan ini dapat dilakukan penyesuaian dan perubahan sesuai dengan dinamika pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah, yang dapat diberlakukan setelah mendapat pengesahan Walikota
Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 88 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan
dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bagian Pembangunan Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permenpan RB Nomor 35 tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Nomor 08 Tahun 201l.
Maksud ditetapkannya Standar Operasional Prosedur pada Bagian Pernbangunan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin adalah untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin.
Standar Operasional Prosedur pada peraturan itu dapat dilakukan penyesuaian dan perubahan sesuai dengan dinamika pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah. Standar Operasional Prosedur yang telah dilakukan penyesuaian dan perubahan dapat diberlakukan setelah mendapat pengesahan Walikota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 87 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kota Banjarmasin dalam
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Kota Banjarmasin, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Dan Prosedur Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun. 2011; UU Nornor 23 Tahun 2014; PP Nornor 8 Tahun 2006; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; Permendagri Nomor 25 Tahun 2007; PermenPAN RB Nomor PER/05/M.PAN/03/2008; PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2009; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 71 Tahun 2016.
Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah dilaksanakan oleh walikota Banjarmasin dibantu oleh Inspektorat Daerah Kota Banjarmasin dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi, pengawasan lainnya. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pengawasan dilakukan melalui : kegiatan audit, reviu, monitoring, evaluasi, Pemantauan, bimbingan teknis, koordinasi, konsultasi dan bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya.
Kegiatan pemeriksaan. sebagaimana dilakukan melalui pemeriksaan berkala dan kompreherisif terhadap kelembagaan, pegawai daerah, keuangan daerah, barang daerah, urusan pemerintahan berdasarkan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan.
Kegiatan reviu rneliputi: reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah; reviu pengadaan Barang dan Jasa; reviu dokumen perencanaan; reviu atas Rencana Kegiatan Anggaran dan reviu terhadap dokumen atau laporan secara berkala atau sewaktu-waktu dari Perangkat Daerah.
Kegiatan monitoring dilakukan terhadap pelaksanaan perigawasan oleh Inspektur yang ditugaskan Walikota.
Kegiatan evaluasi dilaksanakan untuk menilai Akuntabilitas Kinerja Pemerintah dari Satuan Kerja Perangkat.
Kegiatan pemantauan meliputi Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; dan Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP.
Kegiatan koordinasi dilaksanakan sebagai pemeriksaan pendahuluan untuk mendukung pemeriksaan berkala dan komprehensif terhadap kelembagaan, pegawai daerah, keuangan
daerah, barang daerah, urusan pemerintahan berdasarkan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan.
Hasil pengawasan oleh APIP dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala daerah, wakil kepala daerah, dan kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan. Inspektorat melakukan pemantauan dan pemutakhiran data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
13 hlm; Lampiran 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat