Peraturan ini memuat tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Banjarmasin, Dengan Sisteamtika; Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat