Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD.2013/NO.55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan dalam rangka peningkatan
kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja,
tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi,
prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif
lainnya dengan dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah dan memperoleh persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa tunjangan kesejahteraan merupakan
perbaikan penghasilan diberikan dalam rangka
peningkatan prestasi kerja pejabat negara dan
pegawai negeri sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
dengan Peraturan Walikota tentang Pemberian
Tunjangan Kesejahteraan Daerah Pemerintah Kota
Banjarmasin;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun
2013
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Penerima TKD; Mekanisme Pemberian TKD; Pembiayaan; Ketentuan Lainnya; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
- 5 Halaman
|