Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Pencapaian Target Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan pencapaian target Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah guna mendorong seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin agar fokus pada
pencapaian sasaran dipandang perlu mengatur dan menetapkan kebijakan daerah mengenai Percepatan Pencapaian Target Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin agar pencapaian target terse but lebih efisien dan efektif. Pemerintah Kota Banjarmasin dituntut untuk
melaksanakan pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah guna mewujudkan Pemerintah Kota Banjarmasin yang Berbudaya Kinerja, Berkinerja Tinggi, dan
Sangat Akuntabel. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Percepatan Pencapaian Target Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Pemerintah Kota
Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 11Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Perpres Nomor 29 Tahun 2014; PermenPAN RB Nomor 09 Tahun 2007; PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam rangka Percepatan Pencapaian Target SAKIP, Barenlitbangda wajib menerapkan serta memantau anggaran Pemerintah Daerah harus berbasis Kinerja, dan wajib menagih serta mensyaratkan seluruh SKPD untuk
mempertanggungjawabkan kinerja atau hasilnya terlebih dahulu termasuk
janji kinerja atau hasil yang belum terwujud sebelum mengajukan anggaran, serta wajib memastikan seluruh SKPD untuk dapat merumuskan
Kinerja Utamanya (indikator dan target) dengan penganggarannya.
Barenlitbangda secara berkala melakukan evaluasi Program untuk
memastikan tersedianya jawaban yang terukur atas keberhasilan program
program prioritas atau unggulan di Pemerintahan Daerah dan berkewajiban
menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut. Barenlitbangda wajib menginventarisir keberhasilan maupun kurang berhasilnya suatu program secara nyata dan terukur, dan menginventarisir perubahan kondisi yang terjadi
atau perubahan yang terjadi pada suatu target group atau kelompok
tertentu yang menjadi target perubahan, terutama untuk menjawab
perubahan apa yang terjadi dan seharusnya terjadi selama dan diakhir
periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Sekretaris Daerah melalui Bagian Organisasi wajib memastikan
ketersediaan Perjanjian Kinerja yang menyajikan serta berkomitmen pada
Kinerja atau Hasil (bukan kerja).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
13 halaman; Lampiran 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 98 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pada Kecamatan Walikota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelayanan yang prima di tingkat Kecamatan perlu disusun Standar Pelayanan pada Kecamatan, sehingga ditetapkan Peraturan Walikota
tentang Standar Pelayanan pada Kecamatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2018; PP Nomor 96 Tahun 2012; PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2014; PermenPAN RB Nomor 24 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Standar Pelayanan ini bertujuan sebagai pedoman bagi aparatur Kecamatan dan masyarakat atau penerima pelayanan dalam proses penyelenggaraan pelayanan administrasi di Kecamatan. Komponen standar pelayanan meliputi 2 bagian yaitu yang terkait dengan proses dalam penyampaian pelayanan dan terkait dengan proses pengelolaan pelayanan. Sebelum menerapkan Standar Pelayanan. Kecamatan wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan.
Kecamatan juga wajib menyediakan sarana pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan jenis pelayanan, baik secara langsung maupun dengan menggunakan media lain yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi setempat, dan harus ditindaklanjuti paling lambat 3 hari.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 103 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Kecamatan.
54 halaman; Lampiran 48 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Law) Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bahwa rumah sakit berkewajiban menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit. Untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit dalam melaksanakan kewajibannya kepada masyarakat guna memberikan kepastian hukum dan mengatur hubungan
antar pemilik rumah sakit dengan pengelola/manajemen serta staf medik, keperawatan dan tenaga fungsional lainnya, perlu membuat peraturan internal rumah sakit (hospital by
law), sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 2? Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Permenkes Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011; Permenkes Nomor
49 Tahun 2013; Permenkes Nomor 4 Tahun 2019; Perwali Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2019; Perda Kota Banjarmasin Womwr 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Law) Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah yang memuat Ketentuan Umum; Nama, Logo Dan Makna Logo Rumah Sakit; Alamat dan Kelas Rumah Sakit; Visi, Misi, Nilai-Nilai, Filosofi dan Nilai Organisasi; Kedudukan Rumah Sakit; Tujuan, Tugas dan Fungsi; Struktur Organisasi Dan Pejabat Pengelola Rumah Sakit; Pelaksana; Dewan Pengawas dan Satuan Pemeriksaan Intern; Hubungan-Hubungan Dalam Peraturan Internal Rumah Sakit; Rapat-Rapat; Kerahasiaan dan Informasi Medis; Hak dan Kewajiban Pasien; Pengawasan dan Sanksi; Penyelesaian Sengketa Tenaga Kesehatan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
32 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 96 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Berhubung dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 32 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Jaminan Kesehatan Nasional
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 95 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perizinan Untuk Agen, Sub Agen, Pangkalan Penyaluran Minyak Tanah dan Gas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2008 ten tang Perizinan Untuk Agen, Sub Agen, Pangkalan Penyaluran Minyak Tanah dan Gas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Izin dan Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Atas Kegiatan Pengusahaan Penyimpanan dan Penyaluran Minyak Tanah dan Gas.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 1999; Perpres Nomor 104 Tahun 2007; Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009; Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2014; Permen ESDM Nomor Nomor 13 Tahun 2018; Permendag Nomor 77 Tahun 2018; Perda Kota Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2008.
Objek perizinan adalah pemberian izin atas kegiatan agen dan pangkalan
penyaluran minyak tanah dan /atau LPG. Subjek perizinan adalah orang pribadi atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan agen dan pangkalan penyaluran minyak tanah dan/atau LPG.
Setiap orang atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan agen penyaluran minyak tanah dan/ atau gas di daerah wajib memiliki izin penyaluran minyak tanah dan LPGdan mendapatkan rekomendasi dari Pertamina. Setiap orang atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan pangkalan penyaluran minyak tanah dan/ atau gas di daerah wajib memiliki izin
penyaluran minyak tanah dan LPGdan mendapatkan rekomendasi dari agen. Izin diterbitkan dengan prosedur OSS yang ditetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Izin penyaluran minyak tanah dan LPG diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan hanya berlaku untuk lokasi yang diajukan dalam permohonan. Harga Eceran Tertinggi LPG tabung 3 kg berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 94 Tahun 2019
PERWALI Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap, Dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain
Mencabut
PERWALI Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Bagi Penjabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas luar daerah dan/atau dalam daerah, perlu diberikan biaya perjalanan dinas. Perwali Nomor 3 tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil,Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU 33Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 8 Tahun 200; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; PMK Nomor 78/PMK.02/2019; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini mengatur Jenis Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Luar Daerah Dalam Provinsi , Luar Daerah Luar Provinsi; dan Luar Negeri; Sumber Pernbiayaan Perjalanan Dinas; Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang meliputi Persetujuan Perjalanan Dinas dan Laporan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Khusus; Pembatalan Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak serta pihak lain di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Ketentuan Perjalanan Dinas dalam rangka Mengikuti Pendidikan/Pelatihan /Sosialisasi/ Bimtek/Seminar / Outbond, diatur dengan PeraturanWalikota yang mengatur khusus tentang Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan / Pelatihan/ Sosialisasi / Bimtek/ Seminar / Outbond.
33 halaman; Lampiran 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan system pengendalian intern yang efektif dan efisien di
lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menerapkan manajemen risiko. Berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Pemerintah Instansi wajib melakukan penilaian risiko. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam memberikan pedoman bagi instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin perlu pengaturan mengenai Pedoman Manajemen Risiko yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2017.
Setiap Perangkat Daerah wajib menyelenggarakan manajemen risiko, yang meliputi tingkat Perangkat Daerah dan tingkat kegiatan. Penyelenggara manajemen risiko pada tingkat Perangkat
Daerah dikoordinasikan oleh Kepala Perangkat Daerah atau ketua Satgas SPIP Perangkat Daerah, yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah.
Berdasarkan karakteristik, tugas, fungsi setiap Perangkat Daerah dan risiko yang dihadapi serta
kondisi lingkungan pengendalian, strategi penerapan manajemen risiko meliputi : melakukan penilaian fisiko dan pengendalian risiko mempunyai dampak negatif yang signifikan
terhadap pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; menyiapkan sarana dan prasarana yang meliputi sumber daya manusia, infrastruktur, standar operasional prosedur; mengintegrasikan manajemen risiko dalam perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban program dan kegiatan untuk mencapai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan; dan melakukan pemantauan secara terus menerus untuk perbaikan pada saat pelaksanaan, pertanggungjawaban , atau untuk bahan perencanaan berikutnya. Penilaian resiko dan pengendalian dimaksud dibuat dalam bentuk matrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
13 halaman; Lampiran 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 92 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil. Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum skala kecil,
perlu diatur pedoman pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peratura Walikota Banjarmasin tentang Pedoman Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 2 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tabun 2014; PP Nomor 12 Tabun 2019; Perpres Nomor 71 Tahun 2012; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012; Permendagri Nomor 72 Tahun 2012; PMK Nomor 13/PMK.02/2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Pergub Kalsel Nomor 24 Tahun
2014; Pergub Kalsel Nomor 84 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Setiap Perangkat Daerah yang rnemerlukan tanah untuk Pengadaan Tanah yang didasarkan pada:
Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah; dan prioritas pernbangunan yang tercantum dalam Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Daerah; Rencana Strategis Perangkat Daerah; dan Rencana Kerja Pernerintah Daerah.
Rencana Pengadaan Tanah disusun dalam bentuk dokumen perencanaan
Pengadaan Tanah, paling sedikit memuat:
maksud dan tujuan pembangunan; kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah;
kesesuaian prioritas pembangunan;
letak tanah; luas tanah yang dibutuhkan; gambaran umum status tanah;
perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah; perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan; perkiraan nilai tanah; dan rencana penganggaran.
Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum skala kecil, dibentuk Tim Pelaksana yang ditetapkan oleh Walikota.
Susunan Tim Pelaksana terdiri atas:
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin selaku ketua; Kepala Perangkat Daerah yang memerlukan tanah selaku sekretaris; Kepala Perangkat Daerah Pertanahan selaku anggota; Kepala Badan Pertanahan anggota; Pejabat Perangkat Daerah yang memerlukan tanah setingkat Eselon III selaku anggota; Pejabat Perangkat Daerah yang membidangi pertanahan Setingkat Eselon III selaku anggota, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja selaku anggota; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah selaku anggota; Camat pada lokasi Pengadaan Tanah selaku anggota;
Dan Lurah pada lokasi Pengadaan Tanah selaku anggota.
Tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
Umum skala kecil meliputi: penyerahan persetujuan dan dokumen perencanaan;
inventarisasi dan identifikasi; penetapan Penilai; musyawarah penetapan bentuk dan besaran Ganti Kerugian, pemberian Ganti Kerugian; pelepasan Objek Pengadaan Tanah; dan pendokumentasian data administrasi Pengadaan Tanah.
Sumber dana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum skala kecil bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tanah yang terdampak dalam program pembangunan untuk kepentingan umum dapat dibebaskan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 91 Tahun 2019
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 70 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal
Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Upaya mewujudkan kinerja pelayanan publik dilingkungan Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin yang terukur dan dievaluasi keberhasilannya perlu memiliki dan menerapkan prosedur kerja pelayanan yang standar. Standar Operasional Prosedur merupakan pedoman dan acuan yang baku dalam melakukan suatu prosedur pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing bagian. Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 70 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pelayanan sehingga perlu dilakukan
revisi.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahuri 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 76 Tahun 2013; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri Nomor 24 Tahun 2006; PP Nomor 80 tahun 2015; PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2014; Permenpar Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Perda Kota Banjarmasin Nomor 10
Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Nomor 14 Tahun 2017; Perwali Banjarmasin Nomor 75 tahun 2019.
DPMPTSP wajib menyusun dan melaksanakan pedoman umum Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. Pedoman Umum Standar Operasional Prosedur Adrninistrasi
Pemerintahan wajib diumumkan kepada masyarakat oleh DPMPTSP melalui media elektronik (web, e-mail) dan melalui kegiatan tatap muka langsung / sosialisasi. Standar Operasional Prosedur pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin memuat: Dasar Hukum; Persyaratan; Mekanisme; dan Waktu Penyelesaian Izin.
DPMPTSP sebelum menetapkan keputusan dan/ atau tindakan harus memeriksa dokumen dan kelengkapan Adminitrasi Pemerintahan dari pemohon, dan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan keputusan dan/atau Tindakan yang diajukan dan telah memenuhi persyaratan,
DPMPTSPwajib memberitahukan kepada pemohon, bahwa permohonan diterima. Prosedur pelayanan perizinan dilakukan dengan membuat bagan atau alur
proses, yang menggambarkan langkah operasional alur proses dalam
bentuk gambar / simbol bagarr/alur Standar Operasional Prosedur
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Penyelenggaraan memberikan akses untuk partisipasi masyarakat
menyampaikan pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan yang tidak
sesuai dengan Standar Operasional Prosedur;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 70 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal
Kota Banjarmasin
15 halaman; Lampiran 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Bidang Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksaan penyusunan Standar Pelayanan (SP) bagi penyelenggara palayanan publik, maka perlu disusun mekanisme penyusunan Standar Pelayanan (SP) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin. Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 69 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Bidang Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Banjarmasin, perlu dirubah dan disesuaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam pemenuhan harapan dan tuntunan
masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Standar Pelayanan Bidang Perizinan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; Perpres Nomor 65 tahun 2005; Perpres Nomor 96 Tahun 2012; Perpres Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 76 Tahun 2013; PP Nomor 97 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2006; PP Nomor 80 tahun 2015; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2009; Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 75 tahun 2019.
Ruang Lingkup Standar Pelayanan Bidang Perizinan pada DPMPTSP (perizinan dan
non perizinan) meliputi:
Pelayanan Administrasi Bidang Perizinan Jasa Usaha;
Pelayanan AdministrasiBidang Perizinan Tertentu; dan
Pelayanan Administrasi BidangPerizinan Penanaman Modal.
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian
pelayanan (service delivery) meliputi persyaratan, system, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan penanganan pengaduan. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan diinternal organisasi (manufacturing) meliputi: dasar hokum, sarpras, kompetensi pelaksana, pengawas internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, dan evaluasi kinerja pelaksana.
Uraian Komponen Standar Pelayanan untuk masing-rnasing jenis perizinan tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat