Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembayaran dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pembayaran; 3. Tata Cara Penagihan; 4. Tahapan dan Jangka Waktu Pelaksanaan Penagihan; 5. Penyitaan; 6. Pencegahan dan Penyanderaan; 7. Gugatan; 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat