Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Di Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Pemerintah Kota Banjarmasin;bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Kota Banjarmasin, maka perlu dilakukan evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Pemerintah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Di Pemerintah Kota Banjarmasin, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Unsur Survei Kepuasan Masyarakat;
5. Pelaksanaan, Teknik Survei, Responden, Metode Pengolahan Data;
6. Pelaporan;
7. Monitoring Dan Evaluasi;
8. Publikasi Hasil Survei;
9. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Hasil dan Tindak Lanjut Atas Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2020 (Lanjutan)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib penatausahaan pengelolaan barang
daerah milik Pemerintah Kota Banjarmasin dan untuk
mendapatkan data yang reliabel sesuai dengan asas fungsional,
asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas
akuntabilitas dan asas kepastian nilai, diperlukan kesamaan
persepsi dan langkah terintegrasi serta menyeluruh dari unsur
yang terkait dalam pengelolaan barang rnilik daerah;
Bahwa penatausahaan pengelolaan barang
daerahdilaksanakan melalui proses Inventarisasi,
berupapendataan, pencatatan, dan pelaporan
pendataanbarang milik daerah perlu dilakukan tindak
atas hasil pelaksanaan inventarisasi di tahun 2020;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penetapan Hasil Tindak Lanjut Atas
Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2020
(Lanjutan).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini memuat tentang Penetapan Hasil Tindak Lanjut Atas Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2020 (Lanjutan), dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Maksud dan Tujuan;
Penyelenggara Invetarisasi Barang Milik Daerah Lanjutan;
Pelaksanaan Invetarisasi Barang Milik Daerah Lanjutan;
Mekanisme Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah Lanjutan;
Hasil Tindak Lanjut Invetarisasi Barang Milik Daerah Lanjutan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pembebasan Pemungutan Pembayaran Pajak dan Perpanjangan Waktu /Penundaan Pelaporan, Perhitungan dan Pembayaran Pajak Hotel , Restoran dan Hiburan
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19] yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemic pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu diatur tentang Mekanisme Pembebasan Pemungutan Pembayaran Pajak dan Perpanjangan waktu/Penundaan Pelaporan, Perhitungan dan Pembayaran Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Mekanisme Pembebasan Pemungutan Pembayaran Pajak Dan Perpanjangan Waktu / Penundaan Pelaporan, Perhitungan Dan Pembayaran Pajak Hotel, Restoran Dan Hiburan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020;
berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Relaksasi;
3. Pembebasan Pajak Daerah;
4. Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan;
5. Sanksi Administrasi;
6. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Keringanan Piutang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pajak reklame dan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pengelolaan Reklame serta dalam rangka optimalisasi penerimaan dari sektor Pajak Reklame, perlu diatur tentang keringanan piutang pajak reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Keringanan Piutang Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010;
Peraturan Walikota Tentang Keringanan Piutang Pajak Reklame, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Keringanan Piutang Pajak Reklame;
3. Tata Cara Keringanan Piutang Pajak Reklame;
4. Ketentuan Lain-Lain;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta menjaga etika dan moral aparatur dalam pelayanan publik bidang perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Dasar
3. Majelis Kode Etik
4. Pemeriksaan Majelis Kode Etik
5. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
6. Rehabilitas
7. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Banjarmasin No. 30 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah, Kelompok Kerja Pengadaan Barang atau Jasa Unit Layanan Pengadaan, Ajudan Walikota/Wakil Walikota/Sekretaris Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah, Kelompok Kerja Pengadaan Barang atau Jasa Unit Layanan Pengadaan, Ajudan Wali Kota/Wakil Wali Kota/Sekretaris Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan
Walikota Nomor 30 tahun 2019 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Jabatan
Fungsional Tertentu Pada Dinas Pendidikan dan Dinas
Kesehatan, Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan
Urusan Pemerintah di Daerah, Kelompok Kerja
Pengadaan Barang Atau Jasa Unit Layanan Pengadaan,
Ajudan Walikota/Wakil WalikotajSekretaris Daerah Dan
Calon Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 30 tahun 2019 tentang Pernberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Kepada Jabatan Fungsional
Tertentu Pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan,
Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintah Di Daerah, Kelompok Kerja Pengadaan
Barang Atau Jasa Unit Layanan Pengadaan, Ajudan
Walikota/Wakil Walikota/Sekretaris Daerah dan Calon
Pegawai Negeri Sipil;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Di Daerah, Kelompok Kerja Pengadaan Barang Atau Jasa Unit Layanan Pengadaan, Ajudan Walikota/Wakil Walikota/Sekretaris Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di dunia
cenderung menigkat dari waktu ke waktu, menimbulkan
korban jiwa dan kerugian materil yang lebih, dan telah
berimplikasi pada aspek sosial, ekonorni, dan kesejahtraan
masyarakat. Telah dinyatakan Corona Virus Disease 2019 sebagai
Pendemic oleh World Health Orginization perlu dilakukan
langkah-langkah antisipasi dan penanganan dampak
penularan Corona Virus Disease 2019. Dalam langkah-langkah penanganan Corona Virus
Disease 2019, dalam pendanaannya dianggarkan dalam
belanja tidak terduga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Belanja Tidak
Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturah Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaksanaan Belanja Tidak
Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan, perlu adanya penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang merupakan bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan Nasional; bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Penyediaan Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Pengadaan, Pengelolaan Dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Banjarmasin, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Sasaran
4. Sumber Dana
5. Organiasi Pelaksanaan
6. Tata Cara Pengadaan
7. Tata Cara Pengelolaan
8. Tata Cara Penyaluran
9. Pelaporan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dana Intensif Daerah Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan bukan pegawai negeri sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri perlu menyusun Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Dana Insentif Daerah Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Dana Insentif Daerah Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2020, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Dan Sasaran;
3. Persyaratan Dan Mekanisme Penyaluran Insentif;
4. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 137 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan Lampiran dan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Walikota Nomor 137 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 137 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 137 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat