Biaya jasa tenaga keamanan TNI, POLRI dan dukungan Kejaksaan, Pengadilan serta perjalanan dinas dalam daerah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam kegiatan penegakan protokol kesehatan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin. Setiap pelaksanaan tugas bagi TNI, POLRI, Kejaksaan dan Pengadilan yang akan melaksanakan tugas, harus mendapat persetujuan atau perintah dari atasan masing-masing unit kerja berdasarkan permintaan dukungan personil dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Setiap pelaksanaan tugas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dilaksanakan dalam bentuk perjalanan dinas dalam daerah khusus yang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Walikota Banjarmasin. Setiap pelaksanaan kegiatan penegakan hukum protokol kesehatan bagi TNI, POLRI dapat diberikan makanan dan minuman kegiatan aktifitas lapangan yang ditetapkan dalam Keputusan Walikota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat