Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Tata Cara Layanan informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup;Jenis Informasi Publik;PPID dan PPID Pembantu;Tata Cara Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi;Tata Cara Pengelolaan Keberatan;Mekanisme Penyampaian Informasi Publik;Pembiayaan;Pelaporan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat