Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 40 Tahun 2015

Tata Cara Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Tata Cara Layanan informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup;Jenis Informasi Publik;PPID dan PPID Pembantu;Tata Cara Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi;Tata Cara Pengelolaan Keberatan;Mekanisme Penyampaian Informasi Publik;Pembiayaan;Pelaporan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2015 tentang Tata Cara Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
22 September 2015
Tanggal Pengundangan
23 September 2015
Tanggal Berlaku
23 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.40
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 599 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan