Peraturan Ini Mengatur Tentang Masterplan Smart City Kota Banjarmasin, Yang Terdiri Atas: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Sistematika; 4. Visi Dan Sasaran; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat