Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Retribusi Pelayanan Pasar Akibat Dampak Corona Virus Disease 2019 Kepada Pedagang Pasar Milik Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemik pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah. Daerah, perlu diatur tentang Pengurangan Retribusi Pelayanan Pasar Akibat Dampak Corona Virus Disease 2019 Kepada Pedagang Pasar Milik Pemerintah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengurangan Retribusi Pelayanan Pasar Akibat Dampak Corona Virus Disease 2019 Kepada Pedagang Pasar Milik Pemerintah Kota Banjarmasin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nom0r 224/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012; Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Walikota Tentang Pengurangan Retribusi Pelayanan Pasar Akibat Dampak Corona Virus Disease 2019 Kepada Pedagang Pasar Milik Pemerintah Kota Banjarmasin, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Relaksasi
3. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2020
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Banjarmasin No. 29 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; UNndang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Tahun Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjaramasin Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 137 Tahun 2019
Peraturan Walikota Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Berisi Tentang:
1. Ketentun Umum
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya
3. Pemberian Tunjangan Hari Raya
4. Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya
5. Tata Cara Pembayaran
6. Pendanaan
7. Pengendalian Internal
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjarmasin No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin
PERWALI Kota Banjarmasin No. 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjarmasin nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019, dipandang perlu melakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor
33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka PercepatanPenanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Banjarmasin Nomor 37 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor :?:3 Tahun 2020; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020.
Ketentuan Pasal 13 ayat (2) Ketentuan Dalam Peraturan Walikota Banjarmasin
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarmasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 37 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020
ten tang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarmasin diubah , yaitu terkait jam operasional kegiatan di kawasan pasar dan toko ritel.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
di Kota Banjarmasin
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjarmasin No. 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kegiatan dan tugas serta produktivitas Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang mengemban aspirasi masyarakat; bahwa Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 40 tentang 2011 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu diganti; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Besaran Dan Tata Cara Pembayaran Tunjangan Perumahan Bagi
Pimpinan Dan Anggota DPRD;
3. Pembiayaan;
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjarmasin No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjarmasin nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019, dipandang perlu melakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor
33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 33 Tahun
2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota
Banjarmasin diubah, yaitu terkait pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja; penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona VirusDisease {COVID-
19) di tempat kerja; jam operasional kegiatan di kawasan pasar dan toko ritel; ketentuan pelaksanaan PSBB untuk kegiatan keagamaan; Setiap pemilik usaha di kawasan Pasar dan toko ritel/toko modem wajib
menyediakan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, serta
menggunakannya setiap sebelum dan sesudah bertransaksi; pelaksanaan PSBB untuk kegiatan moda transportasi; tindakan adrninistratif terhadap warga masyarakat,
aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 36 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagu Guru Honorer, Guru Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemberian Jasa Bagi Guru Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi guru guru Pendidikan Anak Usia Dini (Taman Kanak Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan - Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis) perlu menyusun Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bagi Guru Taman Kanak Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Bagi Guru Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak Dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2020, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Dan Sasaran;
3. Persyaratan Dan Mekanisme Penyaluran Jasa;
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
49 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dampak Corona Virus Disease 19 di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Pembatasan Sosial Berskala Besar
mewajibkan / mengharuskan Pemerintah Kota
Banjarmasin melakukan tindakan menjamin dan
menyediakan ketersediaan serta terpenuhinya
kebutuhan pokok pangan bagi penduduk Kota
Banjarmasin yang terdampak Corona Virus
Disease 19. Untuk mengakomodir pemenuhan
kebutuhan pokok pangan penduduk Kota
Banjarmasin perlu diberikan sembako dan Bantuan Sosial Tunai dalam masa Corona Virus
Disease 19. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial
Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dampak
Corona Virus Disease 19 di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Menteri kesehatan Nomor 9 tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dampak Corona Virus Disease 19 di Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Pengelolaan dan Pengorganisasian; Mekanisme Pelaksanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjarmasin No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjarmasin nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Telah terbit Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07 /MENKES/262/2020 tentang Penetapan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Banjarmasin Provinsi
Kalimantan Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Daerah wajib
melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Banjarmasin tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang- UndangNomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur Pedoman Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan PSBB; Hak dan Kewajiban serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB; Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Tetangga/ Rukun Warga dan Sumber Daya Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; Penegakan Hukum; Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan Dasar Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa implementasi pendidikan anti korupsi sejak dini pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama merupakan hal yang sangat penting dan urgen dalam rangka pembentukan karakter peserta didik yang berintegritas dan bermoral anti korupsi; bahwa dalam berintegritas upaya membentuk peserta didik yang dan bermoral anti korupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan implementasi pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan dasar jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sederajat di Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan Dasar Jenjang sederajat di Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun1959; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Taun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturran Daerah Kota Banjaramasin Nomor 7 Tahun 2018
Implementasi Pendididkan Anti Korupsi Pada Satuan Pendiddikan Dasar Jenjang Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat Di Kota Banjarmasin, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Ruang Lngkup
4. Nilai Dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi
5. Implementasi Insersi Pendididkan Anti Korupsi
6. Pelaksana Implementasi Inseri Pendidikan Anti Korupsi
7. Kerjasama
8. Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan
9. Pembiayaan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan penerapan Standar Operasienal Prosedur Pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemerintah Kota Banjarmasin;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 08 Tahun 2011.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Penyesuaian dan Perubahan; dan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat