Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, dengan lingkup meliputi tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial. Penganggaran Bantuan Hibah diawali dengan evaluasi usulan hibah oleh Kepala SKPD yang ditunjuk oleh Walikota. Kepala SKPD dimaksud menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Walikota melalui TAPD. Rekomendasi tersebut yang menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalarn rancangan KUA dan PPAS. Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD. Hibah berupa barang atau jasa dicanturnkan dalam RKA-SKPD. Penganggaran Bantuan Sosial berupa uang clicantumkan dalam RKA-PPKD, dan berupa barang dicanturnkan dalam RKA-SKPD. Peraturan ini juga mengatur tentang Persyaratan Pengajuan Hibah; Penatausahaan Hibah; Pelaksanaan Bantuan Sosial; Tujuan dan Sasaran Bantuan Sosial; Persyaratan Bantuan Sosial; Penatausahaan Bantuan sosial; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Hibah; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi hibah; Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial. Walikota menunjuk Tim Verifikasi terdiri dari SKPD yang menganggarkan hibab dan bantuan sosial, yang bertugas mengkoordinasikan SKPD terkait dalam melakukan evaluasi usulan proposal; menerima hasil evaluasi usulan proposal dan melakukan verifikasi dan mengusulkan besaran bantu an hibah dan bantuan sosial sebagai bahan pertimbangan TAPD kepada Walikota. Setiap permohonan bantuan sosial yang telah melaksanakan kegiatan setiap tahun dengan rnenggunakan dana pemerintah wajib dilaksanakan evaluasi hasil perjanjian kinerja, untuk menentukan kenaikan dan penurunan dana bantuan sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat