Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2018

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, dengan lingkup meliputi tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial. Penganggaran Bantuan Hibah diawali dengan evaluasi usulan hibah oleh Kepala SKPD yang ditunjuk oleh Walikota. Kepala SKPD dimaksud menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Walikota melalui TAPD. Rekomendasi tersebut yang menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalarn rancangan KUA dan PPAS. Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD. Hibah berupa barang atau jasa dicanturnkan dalam RKA-SKPD. Penganggaran Bantuan Sosial berupa uang clicantumkan dalam RKA-PPKD, dan berupa barang dicanturnkan dalam RKA-SKPD. Peraturan ini juga mengatur tentang Persyaratan Pengajuan Hibah; Penatausahaan Hibah; Pelaksanaan Bantuan Sosial; Tujuan dan Sasaran Bantuan Sosial; Persyaratan Bantuan Sosial; Penatausahaan Bantuan sosial; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Hibah; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi hibah; Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial. Walikota menunjuk Tim Verifikasi terdiri dari SKPD yang menganggarkan hibab dan bantuan sosial, yang bertugas mengkoordinasikan SKPD terkait dalam melakukan evaluasi usulan proposal; menerima hasil evaluasi usulan proposal dan melakukan verifikasi dan mengusulkan besaran bantu an hibah dan bantuan sosial sebagai bahan pertimbangan TAPD kepada Walikota. Setiap permohonan bantuan sosial yang telah melaksanakan kegiatan setiap tahun dengan rnenggunakan dana pemerintah wajib dilaksanakan evaluasi hasil perjanjian kinerja, untuk menentukan kenaikan dan penurunan dana bantuan sosial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
10 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2018
Tanggal Berlaku
10 Juli 2018
Sumber
BD.2018/No.38
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 587 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 49 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Bencana Alam, Bencana Sosial Dan Kebakaran Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan