Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi
pemerintahan, khususnya di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa
Dan Politik Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan
pcncrapan Standar Opcrasional Proscdur (SOP) pada Badan
Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Banjarmasin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu
menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi
Birokrasi Nomor 35 tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyesuaian dan Perubahan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2014.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarmasin No. 37 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022
PERWALI Kota Banjarmasin No. 63 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Kota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu adanya standar harga satuan setiap unit barang/jasa di Pemerintah Kota Banjarmasin.Berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan
Wali Kota Banjarmasin Nomor 57 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan diganti, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Standar Satuan Harga
Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran
2022.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Standar Satuan Harga Barang dan Jasa pada Pemerintah Daerah
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. Harga Barang dan Jasa adalah
harga yang sudah termasuk pajak, yang diperoleh dari hasil pendataan/survey harga pasar yang dilakukan oleh Tim Peneliti ditambahkan dengan perkiraan inflasi dan pembulatan, serta hasil rujukan tentang standar harga satuan/harga eceran tertinggi
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan kegiatan anggaran belanja SKPD/Unit Kerja didasarkan pada DPA-SKPD yang telah ditetapkan. ada saat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa teijadi kondisi dimana spesifikasi atau jenis barang yang sudah direncanakan dalam DPA tidak diperoleh di pasar atau harga pasar lebih tinggi, maka tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak melebihi pagu rincian obyek
belanja pada kegiatan yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 101 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 untuk penganggaran Dana Transfer Khusus DAK Fisik dan DAK Nonfisik, serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa perubahan rincian anggaran termasuk pergeseran kekurangan penganggaran gaji pokok dan tunjangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan belanja wajib dapat dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaidasar pelaksanaan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wah Kota Nomor 101 Tahun 2021 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; . Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wah Kota Nomor 101 Tahun 2021 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
Peraturan yang di ubah Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 101 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Banjarmasin Nomor 101 Tahun 2021)
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 38 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa sebagai realisasi Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah maka perlu
untuk mengatur dan menyusun tugas pokok dan fungsi unsur-unsur organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin;bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin dengan sistematika;Ketentuan Umum;Tugas Pokok dan Fungsi;Tata Kerja;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2012.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2018
PERWALI Kota Banjarmasin No. 49 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Bencana Alam, Bencana Sosial Dan Kebakaran Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausabaan, pertanggungjawaban dan peJaporan
serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan Walikota.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 10 Tahun 2011; PP Nornor 2 Tahun 2012; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun
2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, dengan lingkup meliputi tata cara penganggaran,
pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.
Penganggaran Bantuan Hibah diawali dengan evaluasi usulan hibah oleh Kepala SKPD yang ditunjuk oleh Walikota. Kepala SKPD dimaksud menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Walikota melalui TAPD. Rekomendasi tersebut yang menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalarn rancangan KUA dan PPAS.
Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.
Hibah berupa barang atau jasa dicanturnkan dalam RKA-SKPD.
Penganggaran Bantuan Sosial berupa uang clicantumkan dalam RKA-PPKD, dan berupa barang dicanturnkan dalam RKA-SKPD. Peraturan ini juga mengatur tentang Persyaratan Pengajuan Hibah; Penatausahaan Hibah; Pelaksanaan Bantuan Sosial; Tujuan dan Sasaran Bantuan Sosial; Persyaratan Bantuan Sosial; Penatausahaan Bantuan sosial; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Hibah; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi hibah; Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial. Walikota menunjuk Tim Verifikasi terdiri dari SKPD yang menganggarkan hibab dan bantuan sosial, yang bertugas mengkoordinasikan SKPD terkait dalam melakukan evaluasi usulan proposal; menerima hasil evaluasi usulan proposal dan melakukan verifikasi dan mengusulkan besaran bantu an hibah dan
bantuan sosial sebagai bahan pertimbangan TAPD kepada Walikota.
Setiap permohonan bantuan sosial yang telah melaksanakan kegiatan
setiap tahun dengan rnenggunakan dana pemerintah wajib dilaksanakan
evaluasi hasil perjanjian kinerja, untuk menentukan kenaikan dan penurunan dana
bantuan sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Bencana Alam, Bencana SosiaJ dan Kebakaran yang Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin.
29 hlm; Lampiran 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019, serta dalam rangka pelaksanaan
ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 2/PRT/M/2019 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana
Alokasi Khusus Infrastruktur perubahan rincian
anggaran dapat dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, terjadi pergeseran anggaran pada
Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung
mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 73 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun
2018.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019, Yang Terdiri Atas 2 Pasal :
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 73 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN ANGGARAN 2019
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 39 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintab Kota Banjarmasin, maka perlu
dilakukan evaluasi melalui survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;
Peraturan ini mengatur tantang pedoman survei kepuasan masyarakat penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintah Kota Banjarmasin dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Unsur Survei Kepuasan Masyarakat. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dan BUMD penyelenggara pelayanan publik dalam pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat. Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah: mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala; sebagai gambaran bagi masyarakat tentang kinerja pelayanan unit yang bersangkutan; mengetahui kelemahan atau kekuatan dari masing-masing unit penyelenggara pelayanan publik; mengukur secara berkala penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik; sebagai umpan balik dalam memperbaiki layanan; sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Perangkat Daerah dan BUMO di Pemerintah Kota Banjarmasin wajib melakukan pengukuran survei kepuasan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2016.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 39 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Nomor Tahun 2011 tentang PerubahanAnggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2011,
perlu diatur lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagai
landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2011.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Umum Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa Wali Kota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Afiggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Bahwa untuk menjamin efisiensi dan efektifitas dalam proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu adanya tolak ukur Standar Biaya Umum;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Biaya Umum Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Wali Kota tentang Standar Biaya Umum Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023,
Dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Fungsi SBU;
Penetapan dan Perubahan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
101 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Wilayah Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antar kelurahan perlu dilakukan penetapan
dan penegasan batas wilayah Kelurahan Pekapuran Laut
Kecamatan Banjarmasin Tengah; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
penetapan, penegasan dan pengesahan
Wali Kota dengan Peraturan Wali Kota; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Batas Wilayah Kelurahan Pekapuran Laut
Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Batas Wilayah Kelurahan Pekapuran Laut
Kecamatan Banjarmasin Tengah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Batas Wilayah; Penegasan Batas Wilayah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat