Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Memproduksi, Memiliki, Mengedarkan, Menjual, Menyimpan, Membawa, Mempromosikan, Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meluasnya dan tidak terkendalinya peredaran minuman keras yang mempunyai dampak negatif terhadap ketentraman/ketertiban masyarakat di Kota Banjarmasin dan dapat merusak kesehatan maupun moral generasi muda sebagai penerus bangsa; bahwa untuk mengantisipasi dampak negatif penggunaan minuman keras dimaksud, dipandang perlu untuk menetapkan satu ketentuan tentang larangan dan pengawasan minuman keras dan minuman memabukan di Kota Banjarmasin; bahwa berkenaan dengan maksud huruf a dan b konsiderans di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah,
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000.
Peraturan Daerah tentang larangan Memproduksi, Memiliki, Mengedarkan, Menjual, Menyimpan, Membawa, Mempromosikan, Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Di Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Larangan; Pengawasan; Penyitaan Dan Pemusnahan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2007.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam memberikan keringanan ekonomi kepada masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan, serta dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat Kota Banjarmasin; bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 16) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, maka perlu direvisi kembali; bahwa untuk melaksanakan sebagaimana maksud pada hurup a dan b konsiderans di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 tahun 2002.
Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Sarana Dan Prasarana Serta Jenis Pelayanan; Pelayanan Kesehatan; Tolak Ukur Penggunaan Jasa; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2007
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah telah diberikan kewenangan untuk menetapkan Pajak Parkir; bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b perlu membentuk dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang- Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003.
Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara perhitungan Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Pembukuan Pemeriksaan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Keberatan Dan Banding; Kadaluarsa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2007.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, maka Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2000 perlu diadakan revisi dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi saat ini dengan tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang dalam pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi izin Usaha; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapanstruktur Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Pengelolaan Dan penyelenggaraan Pelayanan Parkir; Kewajiban Pengelola Parkir; Kartu Pengenal Juru Parkir; Tata Tertib Parkir; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Pembinaan, Pengawasan Dan Penataan Parkir; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2007.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sungai
ABSTRAK:
bahwa sungai sebagai salah satu sumber daya alam yang mempunyai potensi sosial ekonomi dan lingkungan harus dikembangkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kesejahteraan, kemakmuran rakyat dan lingkungan hidup; bahwa kondisi sungai di Kota Banjarmasin telah banyak mengalami pendangkalan dan kerusakan; bahwa perilaku masyarakat dan kegiatan dan/atau usaha orang didarat memberikan kontribusi besar bagi proses pendangkalan dan kerusakan sungai di Kota Banjarmasin; bahwa untuk mengembalikan kondisi sungai sesuai dengan fungsinya, maka perlu dikelola; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,b,c dan d konsiderans di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pengelolaan sungai.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 2 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1996; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 200; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003.
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sungai yang berisi; Ketentuan Umum; perlindungan Sungai; Pemanfaatan Sungai; Pemeliharaan Sungai; Pengendalian Kualitas Air Sungai; KelembagaanPengelola; Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyrakat; Pembiayaan; Pengawasan; Kewajiban; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2007.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Prorokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin, perlu diadakan perubahan guna menyesuaikan terhadap ketentuan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 200; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2005.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2007.
30
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Kota Kegiatan Layanan Perpustakaan Keliling dan Layanan Perpustakaan Angkutan Sungai Anak Keliling Bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin untuk Bidang Pengembangan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan dan pembudayaan kegemaran membaca;
b. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu memberikan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Kota kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan layanan perpustakaan keliling yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan
kapasitas Fiskal Daerah yang tersedia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Kota Kegiatan Layanan Perpustakaan Keliling Dan Layanan Perpustakaan Angkutan Sungai Anak Keliling bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Kota Kegiatan Layanan Perpustakaan Keliling dan Layanan Perpustakaan Angkutan Sungai Anak Keliling Bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PELAKSANA PERJALANAN DINAS DALAM KOTA; BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM KOTA; MEKANISME PERJALANAN DINAS DALAM KOTA; PENDANAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah bahwa Badan Layanan Umum Daerah mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang/jasa kepada masyarakat;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin perlu diganti dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat yang dikenakan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; NAMA, SUBJEK, DAN OBJEK TARIF PELAYANAN; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF; JENIS PELAYANAN DAN KELAS PERAWATAN; TARIF LAYANAN; TATA CARA PEMUNGUTAN TARIF LAYANAN RUMAH SAKIT; TATA CARA PEMBAYARAN ATAS LAYANAN RUMAH SAKIT; TATA CARA PENAGIHAN KEPADA PENGGUNA LAYANAN RUMAH SAKIT; PENGURANGAN, KERINGANAN ATAU PEMBEBASAN PENGHlTUNGAN TARIF LAYANAN RUMAH SAKIT; PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN ATAS LAYANAN RUMAH SAKIT; PEMANFAATAN TARIF; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
96 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2023.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; PEMBAYARAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 101 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Pajak diatur dengan Peraturan Wali Kota yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/РМК.07/2018;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;RUANG LINGKUP;TATA CARA PEMUNGUTAN;PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK;PEMERIKSAAN;EDUKASI PERPAJAKAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
123 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat