Peraturan Walikota ini memuat tentang Mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Kota Kegiatan Layanan Perpustakaan Keliling dan Layanan Perpustakaan Angkutan Sungai Anak Keliling Bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PELAKSANA PERJALANAN DINAS DALAM KOTA; BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM KOTA; MEKANISME PERJALANAN DINAS DALAM KOTA; PENDANAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat