Peraturan Walikota ini memuat tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; NAMA, SUBJEK, DAN OBJEK TARIF PELAYANAN; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF; JENIS PELAYANAN DAN KELAS PERAWATAN; TARIF LAYANAN; TATA CARA PEMUNGUTAN TARIF LAYANAN RUMAH SAKIT; TATA CARA PEMBAYARAN ATAS LAYANAN RUMAH SAKIT; TATA CARA PENAGIHAN KEPADA PENGGUNA LAYANAN RUMAH SAKIT; PENGURANGAN, KERINGANAN ATAU PEMBEBASAN PENGHlTUNGAN TARIF LAYANAN RUMAH SAKIT; PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ATAS LAYANAN RUMAH SAKIT; PEMANFAATAN TARIF; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat