Pajak dan Retribusi Daerah;Perizinan, Pelayanan Publik
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Dan Jasa Angkutan Sungai, Jasa Penyeberangan Dan Penggunaan Dataran Air
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta Peraturan Pelaksanaannya, dan dengan memperhatikan potensi daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi dipandang perlu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu adanya pengaturan pemberian pelayanan atas kegiatan dan perizinan dan jasa angkutan sungai dan penyeberangan serta penggunaan dataran air, ditetapkan menjadi Retribusi Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan dan Jasa Angkutan Sungai, Jasa Penyeberangan dan Penggunaan Dataran Air.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 2 Tahun 1995;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Perizinan dan Jasa Angkutan Sungai, Jasa Penyeberangan dan Penggunaan Daratan Air Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Retribusi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2008
Pajak dan Retribusi Daerah;Transportasi Darat/Laut/Udara;Perizinan, Pelayanan Publik
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Di Bidang Angkutan Umum Di Jalan Dan Kursus Mengemudi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 9 Tahun 1995 tentang Perizinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan dan telah dimuat dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 4 Tahun 1996 Seri B Nomor Seri 3, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang maka perlu untuk diadakan revisi terhadap Peraturan Daerah tersebut;bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam pemungutan retribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah, serta demi kelancaran, transparansi, dan kepastian hukum pelaksanaan pemungutan perlu diatur hal-hal yang berkaitan dengan retribusi angkutan;bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatu Tentang Retribusi Perizinan di Bidang Angkutan Umum di Jalan dan Kursus Mengemudi Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Dasar Perhitungan Retribusi;Dasar Penetapan Retribusi;Besarnya Tarif Retribusi;Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Retribusi;Pelaksanaan Pemungutan;Saat Retribusi Terutang;Penetapan Retribusi;Pembayaran Retribusi;Penagihan Atas Pembayaran Retribusi yang Terlambat;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Pembetulan, Pengurangan Ketatapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan;Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;Ketentuan Pidana;Penyidikan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Transportasi Darat/Laut/Udara
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta kelestarian lingkungan diperlukan pengaturan terhadap pemeriksaan kondisi teknis kendaraan bermotor agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan ;bahwa untuk mewujudkan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, perlu dilakukan pengujian serta pengawasan operasional ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 10 Tahun 1996;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengujian Kendaraan Bermotor;Pemeriksaan dan Pengawasan Operasional;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Transportasi Darat/Laut/Udara
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang
ABSTRAK:
bahwa terminal merupakan fasilitas umum dan sarana yang strategis bagi pengaturan dan pengawasan kedatangan dan pemberangkatan angkutan umum, sehingga dipandang perlu untuk mengadakan penyelenggaraan terminal;bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi penyelenggaran terminal yang meliputi pengelolaan, pemeliharan dan penertiban terminal, perlu adanya landasan hukum yang mengatur terminal dalam wilayah Pemerintah Kota Banjarmasin;bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 10 Tahun 1996;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Terminal Penumpang;Penyelenggaraan Terminal Penumpang;Sasaran;Subyek dan Obyek Pelayanan;Jasa Pelayanan Terminal Penumpang;Usaha Penunjang Terminal Penumpang;Izin Los/Kios Dalam Terminal;Kewenangan Penyelenggaraan Terminal Penumpang;Hak dana Kewajiban;Larangan dan Kewajiban;Pembinaan dan Penataan;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 22 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kejadian Luar Biasa (KLB)
ABSTRAK:
bahwa Kota Banjarmasin merupakan wilayah endemis berbagai macam penyakit, tergantung dari situasi dan kondisi sewaktu-waktu dapat mewabah yang berakibat pada kematian, sehingga sangat diperlukan upaya penanggulangan secara tepat dan cepat; bahwa dalam rangka penanggulangan terjadinya wabah penyakit sangat memerlukan penanganan yang serius serta tersedianya dana serta perlu ditentukan kriterua kedalam kategori terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB); bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2007.
Peraturan Daerah tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan KLB; Kriteria Kerja Kejadian Luar Biasa; Upaya Penanggualangan; Tata Cara Penetapan Dan Pencabutan Daerah KLB; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama; Pelaporan; Ketentuan Pidana; Penyidakan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2007.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 21 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Untuk Perusahaan Daerah "KAYUH BAIMBAI UTAMA" Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah “Kayuh Baimbai Utama” Kota Banjarmasin sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah terus dikembangkan, akan tetapi sebagai Perusahaan Daerah yang baru kondisinya masih belum memungkinkan untuk mencapai tujuan tersebut, sehingga masih memerlukan pembinaan; bahwa kondisi Perusahaan Daerah “Kayuh Baimbai Utama” saat ini diperlukan tindakan penyehatan berupa tambahan penyertaan modal agar perusahaan dapat berkembang dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Kota Banjarmasin; bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 untuk tambahan penyertaan modal harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan maksud tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c , perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2007.
Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaaan Modal Unit Perusahaan Daerah "Kayuh Bimbai Utama" Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Sumber Tambahan, Bentuk Dan Besarnya Penyertaan Modal; Penggunaan Dana Tambahan; Status Dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2007.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 20 Tahun 2007
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah di bidang Perhubungan perlu dilakukan penataan dalam pengaturan kepelabuhanan di Daerah Kota Banjarmasin; bahwa untuk maksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelabuhanan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Tahun Nomor 82 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000.
Peraturan Daerah tentang Kepelanbuhan yang berisi; Ketentuan Umum; Kewenangan Di Wilayah Perairan; Kawasan Pelabuhan; Tatanan Pelabuhan; Penetapan Lokasi Pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan, Daerah lingkungan Kerja Pelabuhan Dan daerah Lingkungan Kepentiangan Pelabuhan; Pembangunan Dan Pengoperasian Pelabuhan Dan Instalasi Bawah Air Serta Saluran Pemasukan/ Pembuangan Air Sungai; Fungsi Pemerintah Dan Pemerintah Kota Di Pelabuhan; Pelaksana Kegiatan Di Pelabuhan; Pelayanan Jasa Kepelabuhan Di Pelabuhan; kegiatan Usaha Penunjang Pelabuhan; Kerja Sama; Tarif Pelayanan Jasa Pelabuhan; Fasilitas Penampungan Limbah Pelabuhan; Sumbangan Pihak Ketiga Di Pelabuhan; Pengawasan Dan Penegakan Hukum; Dewan Maritim Kota; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2007.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 19 Tahun 2007
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2007/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan Dan Kursus Mengemudi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 9 Tahun 1995 tentang Perizinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan dan telah dimuat dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 4 Tahun 1996 Seri B Nomor Seri 3, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang maka perlu untuk diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah tersebut; b. bahwa untuk mengatur kegiatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang angkutan penumbang dan barang baik bagi orang pribadi maupun badan yang mengajukan permohonan perizinan angkutan dengan kendaraan bermotor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 10 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Jalan Dan Kursus Mengemudi yang berisi; Ketentuan Umum; Objek Dan Subjek; Maksud Dan Tujuan; Perizinan Angkutan Dan Kursus Mengemudi; Tata Cara Perizinan; Peremajaan, Penggantian Dan Penghapusan Kendaraan; Peran Masyarakat; Kartu Pengawas; Pembinaan; Sanksi Administrasi; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2007.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendaptan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun anggaran 2007; b. bahwa untuk melaksanakan maksud hurup a diatas, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2007 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003.
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2007 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2007.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 17 Tahun 2007
Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2007/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Penyelenggara Salon Kecantikan Dan Pemangkas Rambut
ABSTRAK:
bahwa sehubungan pemberian izin usaha penyelanggara salon kecantukan dan pemangkas rambut dalam rangka upaya pembinaan yang meliputi penataan, pengaturan dan pemantauan serta penertiban usaha salon kecantikan dan pemangkas rambut, maka kegiatan dimaksud perlu dipungut dan diaur retribusinya berdasarkan standar jasa pelayanan yang diberikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 10 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Penyelenggara Salon Kecantikan Dan Pemangkas Rambut yang berisi; Ketentuan Umum; Nama. Obyek, Dan Subyek Retribusi izin Usaha; Golongan Retribusi; Tolak Ukur Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Strukur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Retribusi; Struktur Dan BEsarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Keberatan Atasa Penetapan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kadarluarsa Penagihan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2007.
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat