Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 22 Tahun 2007

Kejadian Luar Biasa (KLB)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan KLB; Kriteria Kerja Kejadian Luar Biasa; Upaya Penanggualangan; Tata Cara Penetapan Dan Pencabutan Daerah KLB; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama; Pelaporan; Ketentuan Pidana; Penyidakan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2007 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB)
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
02 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2007
Tanggal Berlaku
13 Desember 2007
Sumber
LD.2007/NO.22
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan