Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 20 Tahun 2007

Kepelabuhan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Kepelanbuhan yang berisi; Ketentuan Umum; Kewenangan Di Wilayah Perairan; Kawasan Pelabuhan; Tatanan Pelabuhan; Penetapan Lokasi Pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan, Daerah lingkungan Kerja Pelabuhan Dan daerah Lingkungan Kepentiangan Pelabuhan; Pembangunan Dan Pengoperasian Pelabuhan Dan Instalasi Bawah Air Serta Saluran Pemasukan/ Pembuangan Air Sungai; Fungsi Pemerintah Dan Pemerintah Kota Di Pelabuhan; Pelaksana Kegiatan Di Pelabuhan; Pelayanan Jasa Kepelabuhan Di Pelabuhan; kegiatan Usaha Penunjang Pelabuhan; Kerja Sama; Tarif Pelayanan Jasa Pelabuhan; Fasilitas Penampungan Limbah Pelabuhan; Sumbangan Pihak Ketiga Di Pelabuhan; Pengawasan Dan Penegakan Hukum; Dewan Maritim Kota; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2007 tentang Kepelabuhan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
07 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2007
Tanggal Berlaku
13 Desember 2007
Sumber
LD.2007/NO.20
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan