Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf e dan Pasal 127 huruf e, daerah telah diberikan kewenangan untuk menetapkan retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus parkir; bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi yang sesuai dengan perkembangan dan kemampuan masyarakat; bahwa kebijakan pelayanan parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus parkir harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa untuk menjamin kepastian hukum, perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir;
Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 tahun 2010;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Penagihan; Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2011.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2011
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah telah diberikan kewenangan untuk menetapkan Pajak Parkir;
bahwa pajak parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak parkir dan menetapkan tarif yang sesuai dengan perkembangan dan kemampuan masyarakat; bahwa kebijakan pajak parkir harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa untuk menjamin kepastian hukum, perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pajak Parkir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Parkir Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Pajak; Cara Penghitungan Dan Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan Pajak; Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; Pembukuan/Pencatatan Dan Pemeriksaan Pembukuan; Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Insentif Pemungutan; Keberatan Dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sangsi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pajak; Kedaluwarsa; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2011.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pengelolaan Dan Budidaya Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet mengamanatkan, ketentuan Ijin Usaha Sarang Burung Walet diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri;bahwa pendirian bangunan atau penggunaan bangunan untuk tempat bersarang Burung Walet semakin meningkat jumlahnya di kawasan Kota Banjarmasin; bahwa usaha pengelolaan dan budidaya Sarang Burung Walet selain dapat mendatangkan segi positif dalam bentuk nilai ekonomis bagi para pelaku usaha dan nilai kontribusi pajak bagi pemerintah daerah, jika tidak dikelola dan diusahakan dengan benar sesuai aturan dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia, kelestarian fungsi lingkungan hidup, ketertiban masyarakat dan tata ruang kota baik secara kuantitatif maupun kualitatif; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Budidaya Sarang Burung Walet;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun; 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; 7. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun; 8. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; 9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1996; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 18. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; 19. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2003; 20. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; 21. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; 22. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2009; 23. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2009; 24. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Budidaya Sarang Burung Walet yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Lokasi Pengelolaan Dan Budidaya; Objek Dan Perizinan; izin Usaha Pengelolaan Dan Budidaya Sarang Burung Walet ;Tim Penilai Perizinan; Jangka Waktu Proses Perizinan; Kewajiban Dan Larangan Bagi Pemegang izin; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberantasan Buta Aksara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan penyuksesan program pendidikan untuk semua (education for all) sebagai salah satu tujuan pembangunan millenium (Millenium Development Goals), antara lain perlu didukung kemampuan baca tulis aksara bagi seluruh penduduk Kota Banjarmasin; bahwa kondisi kemampuan baca tulis aksara penduduk Kota Banjarmasin saat ini, masih terdapat di antaranya yang belum dapat membaca dan menulis aksara, sehingga diperlukan gerakan bebas buta aksara secara berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberantasan Buta Aksara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2006; 12. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; 12. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; 14. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ntang Pemberantasan ini Mengatur Tentang Pemberantasan Buta Aksara Dengan Sistematika; LKetentuan Umum; Tujuan Dan Fungsi Pemberantasan Buta Aksara; Sasaran dan Ruang Lingkup; Tanggung Jawab; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Dan Pengelolaan Potensi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembangunan dan atau pengelolaan potensi Daerah sangat penting artinya dalam mendukung dan mewujudkan kelancaran serta kelanjutan pelaksanaan pembangunan Daerah. Oleh karena itu upaya pembangunan dan perbaikan serta efisiensi pengelolaannya perlu ditingkatkan guna mempercepat perluasan cakupan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; bahwa dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah, dalam upaya untuk terus meningkatkan pembangunan daerah guna meningkatkan kualitas hidup rakyat, meningkatkan daya saing ekonomi dan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah, oleh karena itu diperlukan langkah-langkah yang dapat mendorong keikutsertaan Pihak Ketiga dalam pembangungan dan atau pengelolaan potensi daerah melalui kerjasama yang efektif dan efisien antara Pemerintah Daerah dengan Pihak ketiga; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga dalam pembangunan dan pengelolaan potensi daerah;
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; 3. Undang-Undang 32 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; 10. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; 11. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; 12. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; 13. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; 14. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010.
Peraturan Daerah tentang kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga dalam pembangunan dan pengelolaan potensi daerah yang berisi; Ketentuan Umum; Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan pihak Ketiga; Ruang Lingkup Kerjasama Daerah; Bidang-Bidang Potensi Daerah Yang Dikerjasamakan; Pelaksanaan Kerjsama; Perjanjian Kerjasama; janngka Waktu Perjanjian ; Hasil Kerjasama; Penyelesaian Perselisihan; Perubahan Kerjasama Daerah; Berakhirnya Kerjasama Daerah; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian Daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan dan menetapkan kembali ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,yang mengatur tentang Pengurusan Keuangan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah telah diatur mengenai Pokok-pokok Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materiil Daerah, Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah tersebut maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010.
Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Informasi, Pelaporan Dan Pemeriksaan; Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntuntan Ganti Rugi; Kadaluarsa; Penghapusan; Pembebasan; Penyetoran; majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi; Pelaporan; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta memperhatikan tuntutan dan dinamika masyarakat, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Pengelolaan Sarang Burung Walet perlu disesuaikan; bahwa Sarang Burung Walet menjadi komoditas bisnis dan semakin meningkat jumlahnya ditengah lingkungan masyarakat, dan usaha-usaha tersebut bersinggungan dengan kepentingan masyarakat lainnya, oleh karena itu harus memberikan sebagian keuntungannya terhadap dampak yang diakibatkan melalui pemerintah untuk modal pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet yang berisi ; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Sujek Pajak; Dasar Pengenaan, Dan Tarif Pajak; Dasar Pengenaan, Dan Tarif Pajak; Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang DanSurat Pemberhitauan Pajak Daerah; Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Serta Kadaluarsa Penagihan; Keberatan Dan Banding; Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Instansi Pemungut; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2011
Perikanan dan Kelautan;Pajak dan Retribusi Daerah;Pangan, Pertanian dan Peternakan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Dibidang Pertanian Dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta memperhatikan tuntutan kebutuhan dan dinamika masyarakat, maka Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2006 tentang Pelayanan di Bidang Pertanian perlu disesuaikan;bahwa dinamika dan perkembangan komoditi pertanian yang beredar dan diperdagangkan harus dijamin kualitasnya, terutama bagi keamanan dan keselamatan konsumen dari bahaya bahan-bahan aktif dan mikroorganisme yang terkandung didalamnya sebagai akibat dari perlakuan selama proses produksi penyimpanannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b tersebut diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan di Bidang Pertanian dan Perikanan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Dibidang Pelayanan Pertanian dan Perikanan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Obyek dan Subyek Pelayanan;Ruang Lingkup Pelayanan;Prosedur;Rekomendasi Keluar dan Masuk Tanaman, Hewan Serta Ikan;Pengelolaan Limbah Peternakan;Komisi Pupuk dan Pengawasan Pestisida;Perlindungan Sumber Daya Ikan;Larangan;Nama Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa;Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur dan Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran;Penagihan dan Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Sanksi Administasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Letentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 24 Tahun 2010
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta memperhatikan tuntutan dan dinamika masyaraka, maka Peraturan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 6 Tahun 1998 tentang Reklame perlu disesuaikan; bahwa reklame merupakan upaya untuk menarik dan mengajak orang untuk mengikuti isi Reklame dan dipergunakan sebagai sarana untuk mencari keuntungan atas suatu tujuan; bahwa pemasangan reklame diruang publik memiliki nilai ekonomi dalam memasarkan suatu produk atau pencapaian maksud untuk memberitahukan kepada khalayak umum baik yang diselenggarakan secara perorangan maupun melalui badan usaha khusus penyelenggaraan reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame yang berisi; Ketentuan Umum; nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Dan Tarif Pajak; Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang, Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Serta Kadaluarsa Penagihan; Keberatan Dan Banding; Tata Cara pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Pengahpusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; SKPD Pemungut;l Pengawasan; Tindakan Penertiban; Penyitaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 23 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2010/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) Di Wilayah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Sinkronisasi dan Harmonisasi dengan Peraturan yang
lebih tinggi dan adanya kebijakan dalam pemberian Insentif bagi RT dan RW, maka Perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; bahwa dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di kelurahan, maka perlu dilakukan pengaturan mengenai pembinaan dan penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang berperan dan berfungsi sebagai kepala lingkungan merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah dan mufakat perlu diatur agar tertib; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Rukun Tetangga (RT): Rukun Warga (RW); Pembinaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat