perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan, dan tugas pokok organisasi pemerintah kabupaten kepahyang
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lemabaran Daerah 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintah kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib penataan kelembagaan perangkat daerah sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
b. bahwa nomenklatur Dinas Pendapatan Daerah serta Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintahan Kabupaten Kepahiang yang ada saat ini belum mencakup semua urusan yang menjadi kewenangan daerah sehingga perlu diubah;
c. bahwa dengan dibentuknya Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Kebudayaan dan Pariwisata untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi pengelolaaan keuangan dan aset daerah dan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c maka perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang.
(1) Pasal 8 ayat 6 UUD NRI tahun 1945
(2) UU No. 9 tahun 1967
(3) UU No. 9 tahun 1990
(4) UU No. 36 tahun 1999
(5) UU no. 43 tahun 1999
(6) UU no. 39 tahun 2003
(7) UU No. 32 tahun 2004
(8) UU No. 33 tahun 2004
(9) UU No, 38 tahun 2004
(10) UU no. 14 tahun 2008
(11) UU no. 22 tahun 2009
(12) UU no. 12 tahun 2011
(13) PP no. 20 tahun 1968
(14) PP No. 14 tahun 1995
(15) PP No, 13 tahun 2002
(16) PP No. 58 tahun 2005
(17) PP No. 06 tahun 2006
(18) PP No. 38 tahun 2007
(19) PP No. 41 tahun 2007
(20) PP No. 35 TAHUN 2011
(21) PP No. 57 tahun 2007
(22) Perda Kepahyang No. 4 tahun 2008\
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf i dan l, diubah, maka OPD Kabupaten Kepahyang terdiri atas; SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETAARIAT DPRD, DINAS DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH, KECAMATAN, DAN KELURAHAN
2. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c angka 1 dan 2 diubah,
3. Ketentuan Pasal 14 ayat (9) dan ayat (12) diubah,
4. Dengan Peraturan Daerah ini tata Dinas Daerah Kabupaten Kepahiang terdiri dari; DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA;, DINAS KESEHATAN, DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN;, DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN;, DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN;, DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA DAN TRASMIGRASI;,DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL;,DINAS PEKERJAAN UMUM;,DINAS PENDAPATAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH;DINAS PERTAMBANGAN, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL; INAS KOPERASI, USAHA KECIL MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN;, DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI INFORMATIKA KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA;,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2019
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DALAM WILAYAH KABUPATEN KEPAHIANG
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang perlu pengaturan lebih lanjut mengenai ketentraman dan ketertiban umum;
b. bahwa dengan adanya pengaturan tentang ketentraman dan ketertiban umum maka dapat mengisi kekosongan hukum dan menciptakan kepastian hukum sehingga dapat terciptanya dan menjadikan masyarakat Kabupaten Kepahiang yang aman, damai dan tertib;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 9 dan Pasal 12 ayat (1) huruf e;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 7 Tahun 2004
4. UU No. 38 Tahun 2004
5. UU No. 22 Tahun 2009
6. UU No. 32 Tahun 2009
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 31 Tahun 1980
10. PP No. 6 Tahun 2010
11. Permendagri No. 84 Tahun 2014
12. Permendagri No. 80 Tahun 2015
13. Perda Kabupaten Kepahiang No. 8 Tahun 2012
14. Perda Kabupaten Kepahiang No. 1 Tahun 2015
-Larangan mengadakan pesta malam.
-peraturan ini mengatur mengenai sarpras yang dapat digunakan oleh masyarakat dan kegiatan apa saja yang dilarang agar terciptanya Kabupaten Kepahiang yang aman, damai dan tertib;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Pengarusutamaan gender dalam pembangunan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Kepahiang, diperlukan pengaturannya dalam suatu peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;,
Undang–undang Nomor 7 Tahun 1984,
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1999,
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang–undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,
Undang–undang Nomor 25 Tahun 2004,
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004,
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011,
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008.
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah harus mencerminkan asas :
a. penghormatan terhadap hak asasi manusia; b. keadilan; c. partisipasi; d. kesetaraan; dan e. non diskriminasi.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah; b. pelaksanaan strategi PUG, penguatan dan peningkatan kapasitas lembaga PUG; c. partisipasi masyarakat dalam PUG; dan d. pembinaan dalam pelaksanaan PUG. Penyusunan kebijakan, perencanaan dan penganggaran program, dan kegiatan pembangunan responsif gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan melalui analisis gender. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG. Focal Point PUG menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Pokja PUG melalui Kepala SKPD setiap 6 (enam) bulan sekali. Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, dan/atau lembaga swadaya masyarakat dapat berperan dalam berbagai kegiatan PUG. Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dengan menimbang ;
1. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya dan berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah serta dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya
2. bahwa untuk melaksanajan ketentuan pasal 109 PP No. 35 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
3. dari pertimbangan di atas maka perlu dibentuk Perda Kabupaten Kepahiang yang baru tentang Bangunan Gedung
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 18 tahun 1999
3. UU No. 28 tahun 2002
4. UU No. 39 tahun 2003
5. UU No. 33 tahun 2004
6. UU No. 38 tahun 2004
7. UU No. 26 tahun 2007
8. UU No. 28 tahun 2009
9. UU No. 32 tahun 2009
10. UU no. 1 tahun 2011
11. UU No. 23 tahun 2014
12. PP No. 24 tahun 1997
13. PP No. 29 tahun 2000
14. PP No. 36 tahun 2005
15. PP No. 27 tahun 2012
16. Permen PU No. 24/PRT/M/2007
17. Permen PU No. 45/PRT/M/2007
18. Permen PU 5/PRT/M/2007
19. Permendagri No. 32 tahun 2010
20. Permendagri No. 1 tahun 2014
21. Perda Kabupaten Kepahyang No. 8 tahun 2012
1. Maksud dari Perda ini adalah
mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung sejak perizinan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, kelayakan bangunan gedung agar sesuai dengan Per-UU-an
2. Tujuannya yaitu
• Perwujudan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai tata bangunan gedung yang serasi dan selaras sesuai lingkungannya
• Perwujudan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
• Perwujudan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung
3. Dalam Perda ini juga menjelaskan mengenai fungsi, dann klarifikasi bangunan gedung, termasuk syarat penegakan, dan penyelenggaraannya, serta ketentuan pidana nya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
99
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR : 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI KEPAHIANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Desa;
: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong Dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
SALINAN
jdih.kepahiangkab.go.id 2 | 26
Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 6);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017
tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 156).
PEJABAT PENYELENGGARA SPM DESA; PEMBENTUKAN TIM TEKNIS; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah untuk mengatur pengguanana pakaian dinas dan atribut PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepahiang
Dasar hukum pembentukan peraturan adalah UU 39/2003; UU 5/2014; UU 23/2014; PP 42/2004; Kepres 18/1972; Permendagri 60/2007
Materi pokok yang diatur dalam peraturan adalah; jebnis pakaian dinas dan atribut.
jenis pakaian dinas PNS di Pemkab kepahiang antara lain:
a. pakaian dinas harian
b. pakaian sipil harian
c. pakaian sipil resmi
d. pakaian sipil lengkap
e. pakaian dinas lapangan
f. pakaian dinas korps pegawai RI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
ketentuan pemakaian pakaian dinas untuk camat dan lurah yang memiliki uniform tersendiri, mempedomani peraturan perundangan yang berlaku.
42 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2023
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023 NOMOR 104
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun Tahun 2019 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
7. Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 64) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
10. Peraturan Menteri Keuangan Repulik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295).
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman
Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1633);
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2022 Nomor 75)
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2023
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG KE DALAM MODAL SAHAM PT. BANK BENGKULU
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBAR DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023 NOMOR 35, NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG, PROVINSI BENGKULU NOMOR (1/6/2023)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG KE DALAM MODAL SAHAM PT. BANK BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Bengkulu dalam rangka memperluas akses layanan
perbankan kepada masyarakat, serta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah, perlu
melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang Ke Dalam Modal Saham PT. Bank Bengkulu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 28);
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG KE DALAM MODAL SAHAM PT. BANK BENGKULU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-5218 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Jasa Umum maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten
Kepahiang Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Jasa Umum;
b. bahwa dengan bertambahnya jenis layanan kesehatan dan meningkatnya harga bahan bahan serta obat obatan sehingga tarif pada Puskesmas (Pelayanan Dasar) yang ada di Kabupaten Kepahiang tidak sesuai lagi dan perlu diubah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang–Undang Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009
5. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2011
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2002.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2011 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
1. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah
2. Bahwa pajak merupakan salah satu sumbern pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah
3. bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokresi, pemerataan, dan keadilan, peraj serta masyarakat dan akuntanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah
4. bahwa UUD No. 8 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 tahun 2000 serta PP No. 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan otonomi daerah.
5. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka perlu membentuk Perda tentang Pajak Daerah.
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 8 tahun 1981
3. UU no. 6 tahun 1983
4. UU No. 39 tahun 2003
5. UU No. 10 tahun 2004
6. UU No. 32 tahun 2004
7. UU No. 33 tahun 2005
8. UU No. 28 tahun 2009
9. PP No. 20 tahun 1983
10. PP No. 27 tahun 1983
11. PP No. 58 tahun 2005
12. PP No. 79 tahun 2005
13. PP No. 58 tahun 2005
14. PP No. 38 tahun 2007
15. Perda No. 4 tahun 2008
16. Perda No. 5 tahun 2008
17. Perda No. 1 tahun 2010
1. Jenis pajak daerah kabupaten Kepahyang antara lain;
Pajak Hotel (Fasilitas telepon, faksimile, internet, fotocopy, pelayanan cuci, setrika, dll, dikenakan tarif 10%)
Pajak Restoran (Penjualan makanan, dikenakan tarif maksimal Rp. 15.000,-)
Pajak Hiburan (a. tontonan film;
b. pagelaran kesenian, musik, tarian, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
d. pameran;
e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
f. sirkus, akrobat, dan sulap;
g. permainan bilyar, golf, dan boling;
h. pacuan kuda, kerapan sapi, kendaraan bermotor, dan permainan
ketangkasan;
i. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness
center); danj. pertandingan olahraga
Pajak Reklame (a. RekIame papanlbillboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
b. RekLame kain;
c. Reklame melekat, stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklame apung;
h. Reklame suara;
i. Reklame film/slide; Reklame peragaan;
Pajak Penerangan Jalan (penggunaan tenaga listrik,)
Pajak Mineral bukan logam
Pajak Parkir
Pajakk air tahan
Pajak Sarang Burung Walet
PBB Perdesaan dan Perkotaan
Bea Perolehan atas tanah dan bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2011.
Peraturan Daerah
Kabupaten Kepahiang Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel, dan
Restoran Peraturan Daerah Nomor: 37.Tahun 2005 tentang Pajak
Hiburan, Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pajak
Reklame, Peraturan Daerah Nomor : 34 Tahun 2005 Tentang
PajakGalian C, Peraturan Daerah Nomor : 35 Tahun 2005 Tentang
Sarang Burung Walet,
52
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat