Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berkarakter
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan pendidikan nasional di Kabupaten Kepahiang merupakan upaya terencana, terarah dan berkesinambungan dalam meningkatkan kapasitas untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkarakter, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, beretos kerja tinggi, demokratis dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional;
b. bahwa urusan pemerintahan bidang pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang harus dilaksanakan oleh Kabupaten Kepahiang dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berkarakter
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2002.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9028 Tahun 2016 Tanggal 14 September 2016 tentang Pembatalan
Beberapa Ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah maka perlu merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud
1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2003
2. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-5218 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Jasa Umum maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten
Kepahiang Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Jasa Umum;
b. bahwa dengan bertambahnya jenis layanan kesehatan dan meningkatnya harga bahan bahan serta obat obatan sehingga tarif pada Puskesmas (Pelayanan Dasar) yang ada di Kabupaten Kepahiang tidak sesuai lagi dan perlu diubah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang–Undang Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009
5. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2011
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2002.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) berdasarkan kebutuhan, kemampuan, potensi daerah dan beban kerja Organisasi Perangkat Daerah yang diarahkan untuk terciptanya organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat
dan daerah dengan tata kerja perangkat daerah yang jelas, dalam menyelesaikan urusan-urusan kewenangan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, maka dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Kepahiang merupakan Daerah otonom yang susunan perekonomian masyarakatnya sebagian besar bekerja di sektor pertanian, dan menjadikan sektor pertanian sebagai salah satu bidang prioritas dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan Daerah;
b. bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah masih banyak yang belum berdaya, karena itu harus ada upaya perlindungan dan pemberdayaan secara berencana dan berkelanjutan dari Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya dapat menyelenggarakan sistem perlindungan dan pemberdayaan petani sebagai bagian dari perencanaan pembangunan pertanian daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang–Undang Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015
Berdasarkan Ketentuan Tentang Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Dan
Pemberdayaan Petani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2019
Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dengan bertambahnya objek rekreasi dan tempat
olahraga baru di Kabupaten Kepahiang, dapat
dimanfaatkan sebagai sumber dalam meningkatkan
pendapatan asli daerah dalam rangka mendukung
pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa penambahan tempat rekresai dan tempat olahraga
sebagai objek retribusi tempat pariwisata dan objek
retribusi tempat olehraga harus ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 17 Tahun
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 80 Tahun 2015
penambahan tempat rekresai dan tempat olahraga sebagai objek retribusi tempat pariwisata dan objek retribusi tempat olehraga harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
sebagai peningkatan PAD kabupaten yang mengatur mengenai Struktur dan besarnya tarif Retribusi tempat rekreasi tempat olahraga digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, destinasi dan jangka waktu
pemakaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor :500/3132/SJ tanggal 19 Juli 2017 sebagai
tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2017 tentang Pencabuatan Izin Gangguan di
Daerah, maka perlu merubah Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. Permendagri No. 19 Tahun 2017
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Perda Kabupaten Kepahiang No. 3 Tahun 2011
mengubah dan mengatur Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. dihapus;
c. Retribusi Izin Trayek;dan
d. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
kemudian menghapus beberapa pasal yang diatur pada peraturan sebelumnya Ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 di hapus, sehingga Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal
511 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD,
maka perlu mengatur pengelolaan barang milik
daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. UU No. 30 Tahun 2014
7. PP No. 27 Tahun 2014
8. PP No. 84 Tahun 2014
9. PP No. 18 Tahun 2016
10. PP No. 12 Tahun 2019
11. Perpres No. 04 Tahun 2015
12. Permendagri No. 19 Tahun 2016
13. Permendagri No. 108 Tahun 2016
Pengaturan pengelolaan BMD dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai upaya untuk :
a. mengamankan BMD;
b. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD;
c. memberikan jaminan atau kepastian dalam pengelolaan BMD.
Tujuan pengelolaan BMD adalah untuk:
a. sebagai pedoman dalam Pengelolaan BMD;
b. memberikan jaminan/kepastian hukum dalam Pengelolaan BMD;
c. mengamankan BMD;
d. menyeragamkan sistem dan prosedur Pengelolaan BMD; dan
e. mengoptimalkan Pemanfaatan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
f. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah;
g. mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan BMD;
h. mewujudkan Pengelolaan BMD secara tertib, efektif, efisien dan ekonomis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
112
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepahiang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui Kebijakan Pemerintah Kabupaten di dalam Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Indonesia yang telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan konvensi tentang Hak-hak anak, berkewajiban untuk membuat langkah-langkah yang diperlukan bagi peningkatan kesejahteraan anak dan pemenuhan hak anak;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 01 Tahun 1974
3. UU No. 4 Tahun 1979
4. UU No. 39 Tahun 1999
5. UU No. 35 Tahun 2014
6. UU No. 13 Tahun 2003 tentang
7. UU No. 20 Tahun 2003
8. UU No. 39 Tahun 2003
9. UU No. 23 Tahun 2006
10. UU No. 11 Tahun 2008
11. UU No. 11 Tahun 2009
12. UU No. 12 Tahun 2011
13. UU No. 11 Tahun 2012
14. UU No. 23 Tahun 2014
15. PP No. 18 Tahun 2016
16. Kepres No. 36 Tahun 1990
17. Permen PPPA No. 01 Tahun 2010
18. Permen PPPA No. 11 Tahun 2011
19. Permen PPPA No. 12 Tahun 2011
20. Permen PPPA No. 13 Tahun 2011
21. Perda Kabupaten Kepahiang No. 13 Tahun 2016
Pengaturan tentang IKU Layak anak dan pendidikan sejak usia dini
(1) Peraturan Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk menjadi acuan Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak.
(2) Penyelanggaraan Kabupaten Layak Anak oleh Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk :
a. menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan
sejahtera;
b. menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat;
c. melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya;
d. mengembangkan potensi, bakat dan kreativitas anak;dan
e. mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak; dan membangun sarana dan prasarana Kabupaten yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara
optimal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2019 Nomor 3w
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan daerah yang dilaksanakan dengan cara dan metode
yang pasti, baku dan standar;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Propemperda kabupaten diatur dengan peraturan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 30 Tahun 2014
6. PP No. 59 Tahun 2015
7. PP No. 87 Tahun 2014
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Sebagai Pedoman penyusunan dan pembentukan propemperda yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar.
Tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini yaitu :
a. agar dalam pembentukan Perda sesuai asas pembentukan peraturan perundang- undangan dan sesuai materimuatan dan prosedur penyusunan;
b. menjaga agar Perda tetap berada dalam kesatuan sistem hokum nasional;
c. menentukan parameter skala prioritas penyusunan Perda;
d. mewujudkan keserasian, keselarasan dan keterpaduan pembentukan Perda dengan kebutuhan hukum masyarakat, rencana pembangunan Daerah dan kebijakan pembangunan nasional;
e. agar perencanaan dan pembentukan Perda sebagai penentu arah pelaksanaan otonomi Daerah disusun secara optimal, terencana dan sistematis berdasarkan kebutuhan Daerah;
f. adanya kepastian hukum dalam penyelesaian pembahasan Rancangan Perda;dan
g. sebagai pedoman guna penyamaan persepsi antar Perangkat Daerah dan DPRD serta pihak terkait lainnya terhadap perencanaan penyusunan Perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat