Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat (6), pasal 28 ayat (5), pasal 40 ayat (3), pasal 44 ayat (5), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolahan Keuangan Desa (Berita Negara Republic Indonesia Tahun 2018 Nomor 611), perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepahiang Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
1. Undnag-Undang Nomor 39 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
7. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2018
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2008
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 09 Tahun 2019
Berdasarkan Ketentuan Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2015 NOMOR 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan menara telekomunikasi dapat berdampak pada tata ruang wilayah, sehingga perlu dilakukan pengendalian agar pemanfaatan ruang dapat bermanfat bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang;
b. bahwa guna tercapainya pemanfaatan ruang daerah yang benar–benar bermanfaat bagi masyarakat maka diperlukan adanya pengawasan, pengendalian dan penertiban menara komunikasi, selanjutnya guna melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu adanya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkanPeraturan Daerah Kabupaten Kepahiang
UUd 1945; UU 5/1999; UU 36/1999; UU 28/2002; UU 17/2003; UU 39/2003; UU 33/2004; UU 26/2007; UU 12/2012; UU 23/2014; PP 52/2000; PP 53/2000; PP 53/2000; PP 58/2005; PP 38/2007; PermenKominfo 02/PER/M.Kominfo/3/2018; Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, MenKominfo, dan Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009 dan Nomor 3/P/2009 dan Permendagri Nomor 1/2014
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan adalah
Pengaturan penyelenggaraan menara telekomunikasi bertujuan untuk :
a. mewujudkan menara telekomunikasi yang fungsional dan handal sesuai dengan fungsinya;
b. mewujudkan menara telekomunikasi yang menjamin keandalan bangunan menara telekomunikasi sesuai dengan asas keselamatan, keamanan, kesehatan, keindahan, kaidah tata ruang dan keserasian dengan lingkungan serta kejelasan informasi dan identitas;
c. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR : 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup yang meliputi air, udara dan tanah dari pencemaran akibat kegiatan industri, pemukiman, transportasi pengelolaan hutan, perubahan iklim global, pertanian, perikanan perkebunan, dan lainlain, serta potensi penurunan kualitas udara akibat peningkatan jumlah kendaraan bermotor dan pemakaian bahan bakar, sehinggga perlu adanya pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium lingkungan hidup;
b. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Milik Daerah berupa Guest House, Gedung Serba guna, Laboratorium Kesehatan dan Laboratorium Lingkungan Hidup serta Retribusi Gedung Olahraga dan Lapangan Sepak Bola, dikelola dengan baik dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah dari pemakaiannya; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
SALINAN
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah:
a. Ketentuan Pasal 7 diubah, setelah huruf c ditambah 2 (dua) huruf baru yaitu huruf d dan huruf e; dan
b. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 9B
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH NO. 75 TAHUN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kepahiang tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
Tahun 2019 tentang perubahan kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang
Percepatan Penurunan Stunting, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman
Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1633);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);
14. Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 78 tahun 2017 tentang
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Kepahiang
Tahun 2017 Nomor 78);
15. Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 02 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Kepahiang (Berita
Daerah Kabupaten kepahiang Tahun 2019 Nomor 02
PEDOMAN PENYUSUNAN APB DESA;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2017 NOMOR 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan adalah:
a. bahwa untuk mewujudkan keselarasan aktifitas pedagang kaki lima dengan rencana tata ruang dan fungsi prasarana kawasan Daerah Kabupaten Kepahiang, kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan, diperlukan penataan pedagang kaki lima
bahwa peningkatan dan pengembangan usaha kegiatan pedagang kaki lima yang ada di Kabupaten Kepahiang sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan adalah:
Tujuan penataan dan pemberdayaan PKL adalah:
a. memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri;dan
c. untuk mewujudkan perkotaan yang bersih, indah, tertibdan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran daerah 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Pelacuran dalam Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
1. Bahwa pembangunan manusia pada umumnya tidak dapat dipisahkkan dari pembangunan akhlak, mental, dan spiritual, dan ini harus dilaksanakan terpadu oleh segenap unsur pemerintah
2. Bahwa pelacuran merupakan perbuatan penyakit yang sangan bertentangan dengan hukum agama, adat, dan nilai moral.
3. dari pertimbangan di atas, maka perlu dibentuk Perda Baru mengenai Pelacuran dalam Kabupaten Kepahyang
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 6 tahun 1974
3. UU No. 3 tahun 1997
4. UU No. 8 tahun 1997
5. UU no. 4 tahun 1979
6. UU No. 22 tahun 2003
7. UU No. 39 tahun 2003
8. UU No. 10 tahun 2004
9. PP No. 20 tahun 1968
10. PP No. 27 tahun 1983
11. PP No. 2 tahun 1988
12. PP no. 6 tahun 1988
13. PP No. 44 tahun 1999
14. PP No. 25 tahun 2000
15. Permendagri No. 4 tahun 1997
16. Permendagri No. 15 tahun 2006
17. Permendagri No. 16 tahun 2006
18. UU No. 17 tahun 2006
19. Keputusan Negeri Sosial RI No. M/04/PW/07/03 tahun 1984
1. Pencegahan :
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban membentuk tim razia pemberantas Praktek pelacuran;
(2) Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk mengadakan razia di tempat umum atau tempat lain yang patut dicurigai sebagai tempat transaksi dan atau terjadinya pelacuran;
(3) Pemerintah Daerah dalam melakukan razia sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dapat mengadakan kerja sama dengan Instansi lain yang berwenang;
(4) Pemerintah Daerah melalui institusi Pemerintah sampai tingkat RT/ dusun berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap anggota masyarakat di lingkungannya sehingga memungkinkan lingkungan masyarakat bersih dan bebas dan pelaku perbuatan pelacuran;
(5) Setiap anggota masyarakat mempunyai hak dan klewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap anggota masyarakat lainnya yang diduga melakukan pelacuran serta melaporkannya kepada pejabat yang berwenang.
2. Larangan
Di daerah dilarang melakukan praktek pelacuran;
(2) Praktek pelacuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, meliputi
a. Setiap orang yang melakukan pelacuran ;
b. Setiap orang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menawarkan diri sendiri,dengan perkataan, isyarat, tanda atau cara lain untuk melakukan pelacuran;
c. Setiap orang baik secara sendiri-sendiri maupun bersma-sama melindungi berlangsungnya pelacuran.
3. Sanksi
Barang siapa melanggar Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan paling sedikit 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 2 Tahun 2013
perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten kepahyang nomor 5 tahun 2008 tentang susunan, kedudukan, dan tugas pokok organisasi pemerintahan daerah kabupaten kepahyang
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudikan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintahan daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741)
untuk pembentukan perangkat daerah ditetapkan
dengan Peraturan daerah yang mengatur tentang
Susunan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Perangkat
Daerah
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Rapublik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 57 Tahun 2007 tentang Pentunjuk Teknis
Penataan Organsasi Perangkat Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat
Profinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu membentuk
susunan kedudukan dan tugas pokok Organisasi
Perangkat Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu untuk
menetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepahiang.
1. UUD NRI pasal 18 ayat (6)
2. UU No. 39 tahun 2003
3. UU No. 32 tahun 2004
4. UU No. 33 tahun 2004
5. UU No. 41 tahun 2009
6. UU No. 44 tahun 2009
7. PP No. 38 tahun 2007
8. UU No. 36 tahun 2009
9. PP No. 41 tahun 2007
10. Perda Kepahyang No. 4 tahun 2007
11. Perda Kepahyang No. 5 tahun 2008
1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Daerah Kabupaten Kepahiang yang diubah ;
Ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf c
Ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 3 dihapus dan huruf b angka 2 diubah serta huruf c angka 4 dihapus
Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diantara huruf f dan huruf g disisipkan satu huruf yaitu huruf f1
Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf c angka 1,2,3, huruf d angka 1,2,3, huruf e angka 1,2,3 huruf f angka 1,2,3 dihapus dan ayat (3) huruf a angka 1, 2 diubah, huruf d angka 1 diubah, dan diantara huruf e dan f disisipkan satu huruf yaitu huruf e1 serta ayat (8) diubah,
Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 sisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 26A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 2 Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2005
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 2 Tahun 2012
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI, NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI TANDA DAFTAR GUDANG, NOMOR 26 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN, NOMOR 27 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN KOPERASI, NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI LEGES, NOMOR 32 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB), NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI KERJA, LOWONGAN KERJA, IZIN ANTAR KERJA DAN PENGGUNA JASA TENAGA KERJA, NOMOR 07 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN, NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN JASA KONSTRUKSI, NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN KELUAR MASUK HEWAN DAN BAHAN-BAHAN ASAL HEWAN DI KABUPATEN KEPAHIANG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah kabupaten Kepahiang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Nomor 24 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang, NOmor 26 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Nomor 27 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Koperasi, Nomor 28 Tahun 2005 tentang Retribusi Leges, Nomor 32 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Kerja, Lowongan Kerja, Izin antar Kerja dan Pengguna Jasa Tenaga Kerja, Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan, Nomor 12 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi, Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Keluar Masuk Hewan dan Bahan-Bahan Asal Hewan di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
1. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/1464/sj Tanggal 30 April 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Nomor 24 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang,Nomor 26 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Nomor 27 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Koperasi, Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Retribusi Leges, Nomor 32 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Berakohol (SIUP-MB), Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Kerja, Lowongan Kerja, Izin Antar Kerja dan Pengguna Jasa Tenaga Kerja, Nomor 07 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan, Nomor 12 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi, Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Keluar Masuk Hewan Dan Bahan- Bahan Asal
Hewan Di Kabupaten Kepahiang, maka Peraturan Daerah
SALINAN SALINAN
tentang retribusi harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang.
1. UU NRI No. 18 ayat (6)
2. UU No. 6 tahun 1967
3. UU No. 39 tahun 2003
4. UU No. 32 tahun 2004
5. UU No. 33 tahun 2004
6. UU no. 12 tahun 2011
7. UU No. 20 tahun 1968
8. UU No. 21 tahun 2011
9. UU No. 4 tahun 2008
1. Perda ini mengatur tentang Penetapan PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI, NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI TANDA DAFTAR GUDANG, NOMOR 26 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN, NOMOR 27 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN KOPERASI, NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI LEGES, NOMOR 32 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERAKOHOL (SIUP-MB), NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI KERJA, LOWONGAN KERJA, IZIN ANTAR KERJA DAN PENGGUNA JASA TENAGA KERJA, NOMOR 07 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN, NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN JASA KONSTRUKSI, NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN KELUAR MASUK HEWAN DAN BAHAN-BAHAN ASAL HEWAN DI KABUPATEN KEPAHIANG,
2. dan Pencabutan PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI, NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI TANDA DAFTAR GUDANG,NOMOR 26 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN, NOMOR 27 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN KOPERASI, NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI LEGES, NOMOR 32 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERAKOHOL (SIUP-MB), NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI KERJA, LOWONGAN KERJA, IZIN ANTAR KERJA DAN PENGGUNA JASA TENAGA KERJA, NOMOR 07 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN HEWAN, NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN JASA KONSTRUKSI, NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI IZIN KELUAR MASUK HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang,Nomor 26 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Nomor 27 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Koperasi, Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Retribusi Leges, Nomor 32 Tahun 2005 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Berakohol (SIUP-MB), Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Kerja, Lowongan Kerja, Izin Antar Kerja dan Pengguna Jasa Tenaga Kerja, Nomor 07 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan, Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi, Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Keluar Masuk Hewan Dan Bahan-Bahan Asal Hewan Di Kabupaten Kepahiang,
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2019
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DALAM WILAYAH KABUPATEN KEPAHIANG
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang perlu pengaturan lebih lanjut mengenai ketentraman dan ketertiban umum;
b. bahwa dengan adanya pengaturan tentang ketentraman dan ketertiban umum maka dapat mengisi kekosongan hukum dan menciptakan kepastian hukum sehingga dapat terciptanya dan menjadikan masyarakat Kabupaten Kepahiang yang aman, damai dan tertib;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 9 dan Pasal 12 ayat (1) huruf e;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 7 Tahun 2004
4. UU No. 38 Tahun 2004
5. UU No. 22 Tahun 2009
6. UU No. 32 Tahun 2009
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 31 Tahun 1980
10. PP No. 6 Tahun 2010
11. Permendagri No. 84 Tahun 2014
12. Permendagri No. 80 Tahun 2015
13. Perda Kabupaten Kepahiang No. 8 Tahun 2012
14. Perda Kabupaten Kepahiang No. 1 Tahun 2015
-Larangan mengadakan pesta malam.
-peraturan ini mengatur mengenai sarpras yang dapat digunakan oleh masyarakat dan kegiatan apa saja yang dilarang agar terciptanya Kabupaten Kepahiang yang aman, damai dan tertib;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9028 Tahun 2016 Tanggal 14 September 2016 tentang Pembatalan
Beberapa Ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah maka perlu merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud
1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2003
2. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat