Pengaturan pengelolaan BMD dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai upaya untuk : a. mengamankan BMD; b. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD; c. memberikan jaminan atau kepastian dalam pengelolaan BMD. Tujuan pengelolaan BMD adalah untuk: a. sebagai pedoman dalam Pengelolaan BMD; b. memberikan jaminan/kepastian hukum dalam Pengelolaan BMD; c. mengamankan BMD; d. menyeragamkan sistem dan prosedur Pengelolaan BMD; dan e. mengoptimalkan Pemanfaatan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; g. mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan BMD; h. mewujudkan Pengelolaan BMD secara tertib, efektif, efisien dan ekonomis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat