Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2019

Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

penambahan tempat rekresai dan tempat olahraga sebagai objek retribusi tempat pariwisata dan objek retribusi tempat olehraga harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. sebagai peningkatan PAD kabupaten yang mengatur mengenai Struktur dan besarnya tarif Retribusi tempat rekreasi tempat olahraga digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, destinasi dan jangka waktu pemakaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2019
Tanggal Berlaku
03 Desember 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2019 Nomor 10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2074 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan