Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
ABSTRAK:
Bahwa wilayah Kab. Kuningan memiliki kekayaan yang berasal dari lingkungan hidup terpeliharanya keberlanjutan fungsi lingkungan hidup maka perlu mentapakan Perda tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 199-; UU No. 7 Tahun 2004; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 150 tahun 2000; PP No. 82 tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; perpres No. 61 Tahun 2011; Permen Negara lingkungan No. 02 tahun 2008; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2008; Permendagrti No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 6 Tahun 2009; Permen Negara Lingkungan Hiodup No. 17 Tahun 2009; Permen Negara lingkungan No. 29 Tahun 2009; Permen negara Lingkungan No. 30 Tahun 2009; Permen Negara :Lingkungan No,. 33 Tahun 2009; Permen negara lingkungan No. 01 Tahun 2010; Permen Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010; Permen Negara lingkungan Hidup No. 09 Tahun 2011; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2011; Permen Negara lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2011; Permen Negara lingkungan Hidup No. 2 Tahun 2012; Permen Negara lingkungan No. 05 Tahun 2012; Permen Negara lingkungan No. 16 tahun 2012;Permen Negara Lingkungan No. 8 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Kepmen Negara Lingkungan Hidup No. 110 Tahun 2003; Kepmen Lingkungan Hidup No. 142 Tahun 2003; Perda prov Jabar No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Kuningan No,. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 5 Tyahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan perda kab. Kuningan No. 5 Tahun 2009; Perda Kab Kuningan No. 26 Tahun 2011; Perda Kab. Kuningan No. 21 Tahun 2013.
Perauran Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Pemanfaatan, pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, Hak Dan Kewajiban, Sistem Informasi, wewenang Pemerintah Daerah, Pengawasan, Pembinaan Dan Pemantauan Kulitas Lingkungan Hidup, Pembiayaan, Peran serta Masyarakat, Kerjasama Daerah, Penegakan Hukum Lingkungan, Katentuan peralihan Dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
69 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2012/165 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potongan Hewan
ABSTRAK:
Bahwa dalam pengaturan pengenaan Retriobusi Rumah Potong Hewan selama ini telah ditetapkan Perda No. 17 Tahun 1998 sejalan dengan perkembangan keadaan dewasa ini maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; uU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permen Pertanian No. 13/Permentan/OTR.140/1/2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Kuningan No. 13 Tahun 2011; Perda Kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan, RPH Swasta, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Pengukuran Tingkat Pengunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif, Stuktur Dan Besarnya Tarif Dan SDaat Terjadinya retribusi Terutang, Insentif Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perangkat Pelaksana Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan Dan Penghapusan, Insentif Pemungut, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2019
PERDA Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2018-2023
rencana - pembangunan - jangka - menengah - daerah - kabupaten - kuningan - tahun - 2018 - 2023
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2019/07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 264 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 maka perlu menetapkn Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Kuningan Tahun 2018-2023.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 3 Tahun 2010; Permendagri No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2011; Permendagri No. 86 Tahun 2017 ; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Perda Kab. Kuningan No. 4 Tahun 2009; Perda Kab. Kuningan No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kuningan No. 13 Tahun 2010; Perda Kab. Kuningan No. 26 Tahun 2011.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan Kedudukan , Sistematika, Isi RPJMD, Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 07 Tahun 2010
ketentuan - izin - usaha - di - bidang - kesehatan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD 2010/112 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Izin Usaha Di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengendalian dan pengawasan Usaha di Bidang Kesehatan dalam perkembangannya perda dimaksud perlu disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan yang ada maka perlu ditetapkan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Uu No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU no. 12 tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 29 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkes No. 038/Birhup/1973; Permenkes No. 916/Menkes/Per/VII/ 1997; Permenkes No. 1419/Menkes/Per/X/2005; Permenkes No. 512/Menkes/Per/VI/2007; Permenkes No. 118/Menkes/Per/X/204; Permenkes No. HK.02.02/Menkes/148/1/2010; Permenkes No. HK.02.02/Menkes/149/I/2010; Perda kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan no. 11 Tahun 2008; Perda kab. kuningan No. Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Jenis Usaha Di Bidang Kesehatan, Ketentuan ijin Usaha, Peramgkat Pelaksana Izin, Operasional, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
ABSTRAK:
Penularan virus HIV dan AIDS semakin luas dan tanpa mengenal status sosial serta batas wilayah, bahkan terjadi peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu ke waktu. Upaya penanggulangan perlu diselenggarakan secara komprehensif, terintegrasi, berkesinambungan dan harmonis oleh Pemerintah Daerah dan semua pemangku kepentingan dengan melibatkan berbagai sektor guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1997; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2009; UU No 35 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 32 Tahun 1996; PP No 79 Tahun 2005; PERPRES No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 68/MEN/IV/2004; Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat No 02/PER/MENKO/KESRA/2007; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2007; PERMENKES No 269 Tahun 2008; PERMENKES No 290 Tahun 2008; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional No 08/PER/MENKO/KESRA/2010; PERMENKES No 21 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; KEPMENKES No 1507 Tahun 2005; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penanggulangan HIV dan AIDS dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
3. Kebijakan dan Strategi Pelaksanaan
4. Kegiatan Penanggulangan
5. Kewajiban, Larangan dan Hak
6. Komisi Penanggulangan AIDS
7. Peran Serta Masyarakat
8. Pembiayaan
9. Sanksi Administratif
10. Ketentuan Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
29 HLM (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 8 Tahun 2015
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2017/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten mempunyai hak keuangan dan administratif. PERDA Kabupaten Kuningan No 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 44 Tahun 2015; PP No 18 Tahun 2017; PEPRES No 12 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 62 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas: uang representasi; tunjangan keluarga; tunjangan beras; uang paket; tunjangan jabatan; tunjangan alat kelengkapan; tunjangan alat kelengkapan lain; tunjangan komunikasi intensif; dan tunjangan reses. Tunjangan kesejahteraan terdiri atas: jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; dan pakaian dinas dan atribut. Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian. Belanja penunjang DPRD berupa: program; dana operasional Pimpinan DPRD; pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD; penyediaan tenaga ahli fraksi; dan belanja sekretariat fraksi. Anggaran belanja DPRD dikelola oleh Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran/Barang. Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap diberikan hak keuangan dan administratif berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 bulan sejak tanggal diundangkan.
24 HLM (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN RETRIBUSI PARKIR BERLANGGANAN DI KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan parkir berlangganan sesuai ketentuan Perda Kabupaten Kuningan No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir, perlu adanya pedoman pelaksanaan dalam penyelenggaraannya. Berdasarkan peryimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Perbup Kuningan tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Retribusi Parkir Berlangganan di Kabupaten Kuningan.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; Permendagri No. 73 Tahun 1999; Perda Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perbup Kuningan No. 68 Tahun 2008; Perbup Kuningan No. 32 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Parkir Berlangganan di Kabupaten Kuningan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Umum;
3. Lokasi Parkir Berlangganan;
4. Besaran Parkir Berlanggaranan;
5. Tata Cara Pelaksanaan Parkir Berlangganan;
6. Tata Cara Penyetoran;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2018
PERBUP Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tanda Pangkat Dan Tanda Jabatan Pada Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUNINGAN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG TANDA PANGKAT DAN TANDA JABATAN PADA PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TANDA PANGKAT DAN JABATAN PADA PAKAIAN PNS
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat