Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Pemilihan Kepala Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA Kab Kuningan tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PP No 22 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 2 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemilihan kepala desa dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemilihan Kepala Desa
3. Pemilihan Serentak
4. Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
5. Panitian Pemilihan Kepala Desa
6. Pencalonan
7. Pemilih
8. Kampanye
9. Sanksi
10. Pemungutan dan Perhitungan Suara
11. Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih
12. Masa Jabatan Kepala Desa
13. Pemberhentian Kepala Desa
14. Pemilihan Antar Waktu
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2006 dicabut.
30 HLM (Penjelasan 4 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 13 Tahun 2015
Dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Perangkat Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA Kab Kuningan tentang Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 2 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan: bertaqwa kepada Tuhan YME; setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia; berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK; tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa; dll. Pengangkatan perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa. Kepala Desa dapat melakukan alih jabatan perangkat desa dalam rangka kelancaran operasional pemerintah desa. Perangkat Desa berhenti karena : meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2006 dan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 26 Tahun 2006 dicabut.
11 HLM (Penjelasan 2 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 12 Tahun 2015
Aturan mengenai Keuangan Desa dilakukan sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Adanya tuntutan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa yang terus berkembang dan berlakunya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014, maka perlu ditetapkan kembali aturan mengenai Keuangan Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Keuangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 2 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai keuangan desa dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas Pengelolaan Keuangan Desa
3. Pengelolaan Keuangan Desa
4. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
5. Pendapatan Desa
6. Belanja Desa
7. APB Desa
8. Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa
9. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
10. Pengelolaan Kekayaan Desa
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketantuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2006 dicabut.
21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 11 Tahun 2015
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2015/11
Peraturan Daerah (Perda) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan kewenangan desa demi terwujudnya masyarakat desa yang sejahtera diperlukan organisasi pemerintahan desa yang sesuai dengan potensi keanekaragaman budaya dan kemampuan desa. Dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 18, Pasal 23 dan Pasal 25 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA Kab Kuningan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 2 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa (Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis) yang berjumlah minimal 9 orang. Kepala Desa mengajukan rancangan Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa kepada BPD. Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan asas: kepastian hukum; tertib penyelenggaraan pemerintahan; tertib kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efektivitas dan efisiensi; kearifan lokal; keberagaman; dan partisipatif. Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Kepala Desa: bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat; dan memberikan Keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sekurang-kurangnya satu kali setahun. Sementara Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan Pelaksana Teknis bertanggungjawab kepada Kepala Desa. Kepada Desa dan Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif, pemberhentian sementara, atau pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2006 dicabut.
19 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2015
Perda Kab. Kuningan No. 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kuningan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah "45" Kuningan
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan PERMENKES No 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif BLU RS di Lingkungan KEMENKES, maka RSUD ’45 Kuningan perlu menyesuaikan pola tarif dan perkembangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan. Sehubungan dengan diberlakukannya pembiayaan klaim biaya layanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan pasien peserta BPJS dengan paket pelayanan kesehatan berdasarkan kepada Indonesia Case Based Groups maka perlu dilakukan penyesuaian dalam tata kelola keuangan RSUD ’45 Kuningan. Dalam rangka penyesuaian tata kelola keuangan RSUD ’45 Kuningan, maka perlu meninjau kembali Pola Tarif Layanan Keshatan BLU RSUD’45. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pola Tarif BLU RSUD ’45 Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 1997; UU No 8 Tahun 1999; UU No 15 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1996; PP No 23 Tahun 2005; PP No 37 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PERPRES No 12 Tahun 2013; KEPRES No 40 Tahun 2001; PERMENKES No 159b/MENKES/PER/II/88; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 61 Tahun 2007; PERMENKES No 12 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; KEPMENKES No HK.03.01/392/2009; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 12 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2011; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pola Tarif BLU RSUD “45” Kuningan dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kebijakan Pola Perhitungan Tarif
3. Tarif Kegiatan Pelayanan
4. Tarif Kegiatan Non Pelayanan
5. Usulan Tarif Layanan
6. Keringanan/Pembebasan Tarif Layanan
7. Pengelolaan Pendapatan BLU RSUD “45” Kuningan
8. Pembayaran dan Penyetoran
9. Penggantian Obat-Obatan, Bahan Medis Habis Pakai dan Alat Medis Habis Pakai
10. Pemulasaraan Jenazah dan Visum Et Repertum
11. Kerjasama dengan Pihak Penjamin
12. Tata Cara Penagihan dan Penghapusan Utang Biaya Pelayanan yang Kadaluwarsa
13. Tata Tertib Perawatan
14. Surat Keterangan Kematian
15. Ketentuan Penyidikan
16. Ketentuan Pidana
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2011 dicabut.
37 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2015
Perda Kab. Kuningan No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
Perda Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
Mengubah
Perda Kab. Kuningan No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
Perda Kab. Kuningan No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
Perda Kab. Kuningan No. 22 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong kinerja PDAM dalam mencapai sasaran terhadap pelayanan air minum telah ditetapkan Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan dengan PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERDA Kab Kuningan No 4 Tahun 2014. Pemerintah Daerah akan menerima Hibah dari Pemerintah, tambahan dana untuk pengembangan pelayanan air minum yang harus diserahkan kepada PDAM Kab Kuningan dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA Kab Kuningan tentang Perubahan Keempat atas PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan kepada PDAM Kab Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 15 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan kepada PDAM Kab Kuningan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: penyertaan modal yang telah disetor sampai dengan April Tahun 2015 adalah sebesar Rp 33.308.936.513, selain itu diberikan tambahan sebesar Rp 29.000.000.000 yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Pusat. Tambahan tersebut dianggarkan secara bertahap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 diubah.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
ABSTRAK:
Penularan virus HIV dan AIDS semakin luas dan tanpa mengenal status sosial serta batas wilayah, bahkan terjadi peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu ke waktu. Upaya penanggulangan perlu diselenggarakan secara komprehensif, terintegrasi, berkesinambungan dan harmonis oleh Pemerintah Daerah dan semua pemangku kepentingan dengan melibatkan berbagai sektor guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1997; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2009; UU No 35 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 32 Tahun 1996; PP No 79 Tahun 2005; PERPRES No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 68/MEN/IV/2004; Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat No 02/PER/MENKO/KESRA/2007; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2007; PERMENKES No 269 Tahun 2008; PERMENKES No 290 Tahun 2008; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional No 08/PER/MENKO/KESRA/2010; PERMENKES No 21 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; KEPMENKES No 1507 Tahun 2005; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penanggulangan HIV dan AIDS dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
3. Kebijakan dan Strategi Pelaksanaan
4. Kegiatan Penanggulangan
5. Kewajiban, Larangan dan Hak
6. Komisi Penanggulangan AIDS
7. Peran Serta Masyarakat
8. Pembiayaan
9. Sanksi Administratif
10. Ketentuan Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
29 HLM (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Kab Kuningan perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pangan, pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadillan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional. Semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah menurunkan daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kab Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 12 Tahun 1992; UU No 7 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 18 Tahun 2012; UU No 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 10 Tahun 2000; PP No 68 Tahun 2002; PP No 16 Tahun 2004; PP No 20 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 26 Tahun 2008; PP No 42 Tahun 2008; PP No 43 Tahun 2008; PP No 11 Tahun 2010; PP No 15 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2010; PP No 1 Tahun 2011; PP No 12 Tahun 2012; PP No 25 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2012; PP No 30 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 6 Tahun 2005; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2009; PERDA Kab Kuningan No 26 Tahun 2011; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 9 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
3. Perencanaan dan Penetapan
4. Pengembangan
5. Pemanfaatan
6. Pembinaan
7. Pengendalian
8. Pengawasan
9. Sistem Informasi
10. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
11. Pembiayaan
12. Peran Serta Masyarakat
13. Ketentuan Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
37 HLM (Penjelasan 13 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bupati menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 7 Agustus 2014.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 7 Tahun 2007; PERDA Kab Kuningan No 4 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 8 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 12 Tahun 2010; PERDA Kab Kuningan No 24 Tahun 2010; PERDA Kab Kuningan No 25 Tahun 2010; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013; PERBUP Kuningan No 42 Tahun 2012; PERBUP Kuningan No 46 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai rincian penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
12 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Pembentukan lembaga teknis daerah telah ditetapkan dengan PERDA Kab Kuningan No 12 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan PERDA Kab Kuningan No 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas PERDA Kab Kuningan No 12 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah. Perubahan klasifikasi RSUD “45” Kuningan sebagai Rumah Sakit Daerah dengan klasifikasi klas B yang ditetapkan dengan KEPMENKES No Hk.03.01/392/2009 dan perubahan pola tata kelola BLUD yang ditetapkan dengan PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2011, maka perlu diadakan penyesuaian dan peninjauan kembali. Sehubungan urusan ketahanan pangan adalah urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah perlu didukung dengan status kelembagaannya yang jelas, sehingga urusan ketahanan pangan yang semula ditangani oleh Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan akan dialihkan fungsinya kepada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan maka keberadaan aspek kelembagaannya perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diadakan Perubahan Ketiga atas PERDA Kab Kuningan No 12 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 16 Tahun 2006; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 12 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA Kab Kuningan No 12 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, Lembaga Teknis Daerah terdiri dari: Inspektorat; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; RSUD “45”; Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; Badan Kepegawaian Daerah; Badan Pelayanan Perizinan Terpadu; Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan; Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah; Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah; Rumah Sakit Umum Daerah “Linggajati”. Susunan organisasi RSUD “45” terdiri dari: Direktur; Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan; Wakil Direktur Pelayanan; dan Instalasi (Kelompok Jabatan Fungsional). Susunan organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan terdiri dari: Kepala; Sekretariat; Bidang Ketahanan Pangan; Bidang Pengembangan Materi, Metode dan Sistem Penyuluhan; Bidang Pengembangan Sumberdaya; UPT; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2008 diubah.
9 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat