Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah, antara lain: Pasal I, Pasal 8; Pasal 17; Pasal 18A; Pasal II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
LD 2011/155 Seri D
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 221 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Kuningan No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan
Diubah dengan :
  1. Perda Kab. Kuningan No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah
  2. Perda Kab. Kuningan No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan