Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA Kab Kuningan No 12 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, Lembaga Teknis Daerah terdiri dari: Inspektorat; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; RSUD “45”; Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; Badan Kepegawaian Daerah; Badan Pelayanan Perizinan Terpadu; Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan; Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah; Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah; Rumah Sakit Umum Daerah “Linggajati”. Susunan organisasi RSUD “45” terdiri dari: Direktur; Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan; Wakil Direktur Pelayanan; dan Instalasi (Kelompok Jabatan Fungsional). Susunan organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan terdiri dari: Kepala; Sekretariat; Bidang Ketahanan Pangan; Bidang Pengembangan Materi, Metode dan Sistem Penyuluhan; Bidang Pengembangan Sumberdaya; UPT; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat