PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2017/6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan, memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan atau WNI yang berada di Kabupaten Kuningan. Peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 diubah sehingga berbunyi: Pemerintah Kabupaten berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan yang dilakukan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya. Dinas melakukan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban salah satunya meliputi: mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting; memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk; mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan. Penduduk WNI dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun/telah kawin/pernah kawin wajib memiliki KTP-el yang berlaku secara nasional dan dibawah saat bepergian. Data Kependudukan terdiri dari data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk. KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah NKRI, memuat elemen data Penduduk, NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tanda tangan pemiliki KTP-el. Kutipan akta pencatatan sipil terdiri atas kutipan akta: kelahiran; kematian; perkawinan; perceraian; pengakuan anak; dan pengesahan anak. Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat: keterangan tentang cacat fisik/mental; sidik jari; iris mata; tanda tangan; dan elemen data yang merupakan aib. Dinas melakukan perekaman dan penerbitan KTP-el yang bersifat khusus dengan membentuk tim khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pejabat struktural pada Dinas diangkat, diberhentikan, dan dinilai kinerjanya secara periodik oleh Menteri. Petugas Registrasi membantu dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari, selanjutnya akan dicatat pada register akta kelahiran dan diterbitkan kutipan akta kelahiran setelah mendapatkan keputusan Kepala Dinas. Pengakuan anak wajib dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, namun belum sah menurut hukum negara. Pengesahan anak wajib dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara. Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari. Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukdan dianggarkan dalam APBD dan APBN. Setiap penduduk dikenai denda apabila melampaui batas waktu pelaporan dan tidak membawa KTP saat bepergian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 diubah.
20 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 83 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 diubah sehingga berbunyi: Calon Perangkat Daerah wajib memenuhi persyaratan: WNI; bertakwa kepada Tuhan YME; setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah Republik Indonesia; berkelakuan baik; tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan; tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun; bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa; sehat jasmani dan rohani; bebas narkotika dan obat terlarang; berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat; berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat pendaftaran; tidak mempunyai hubungan darah atau hubungan semenda dengan Kepala Desa sampai derajat pertama. Pengangkatan Perangkat Desa merupakan kewenangan Kepala Desa dilaksanakan dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. Perangkat Desa dilantik oleh Kepala Desa, dapat disaksikan oleh BPD, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh masyarakat serta dapat dihadiri oleh unsur Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 diubah.
6 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 diubah sehingga berbunyi : Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak 1 (satu) kali atau dapat bergelombang, paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, di Daerah dengan mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di Daerah, kemampuan keuangan Daerah, dan/atau ketersediaan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa. Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon Kepala Desa terpilih paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penerbitan Keputusan Bupati. Musyawarah Desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan dengan mekanisme sebelum penyelenggaraan musyawarah Desa dan saat BPD menyelenggarakan musyawarah Desa yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 diubah.
7 HLM (Penjelasan 1 hlm)
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Kekayaan daerah merupakan salah satu aset daerah yang harus dipelihara dan dikelola dengan baik. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu adanya perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Kuningan No 13 Tahun 2001; PERDA Kabupaten Kuningan No 6 Tahun 2005; PERDA Kabupaten Kuningan No 21 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 diubah sehingga berbunyi : Objek retribusi adalah setiap pelayanan pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu meliputi pemakaian tanah, bangunan, gedung serbaguna dan fasilitasnya, kendaraan/peralatan, laboratorium, space board (untuk kepentingan komersil), Kebun Raya Kuningan (untuk kepentingan rekreasi dan olah raga), Lapangan Pendapa Paramarta, dan taman kota. Subjek retribusi adalah orang pribadi/badan yang menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah. Wajib Retribusi adalah orang pribadi/badan yang menurut ketentuan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Penetapan jenis dan besarnya tarif retribusi. Perangkat Pemungutan dan Pelayanan Retribusi dilakukan oleh SKPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 diubah.
12 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah tidak sah secara hukum dan dinyatakan dihapus, serta dengan adanya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-743/PK/2015 tentang Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Oleh karenanya untuk tetap dapat terpungutnya retribusi menara telekomunikasi, maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diadakan penyesuaian dan peninjauan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk menjamin kepastian hukum dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 36 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 52 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Kuningan No 13 Tahun 2001; PERDA Kabupaten Kuningan No 20 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 ditambahkan Pasal 4A mengenai pengukuran tingkat penggunaan jasa. Terdapat perubahan dalam Pasal 5 sehingga berbunyi : (1) Penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi dengan mempertimbangkan indeks zona, indeks tinggi dan jenis menara; (2) Biaya tersebut terdiri dari honor petugas, biaya transportasi, uang makan, dan alat tulis kantor; (3) Rumus perhitungan; (4) Rincian berkenaan indeks zona, indeks tinggi dan jenis menara tercantum pada lampiran. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, serta ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 diubah.
8 HLM (Penjelasan 1 hlm, lampiran 2 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bupati menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2017 yang dijabarkan kendala Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 9 Nopember 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PEPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 31 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Kuningan No 7 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Kuningan No 4 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Kuningan No 5 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Kuningan No 8 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Kuningan No 18 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Kuningan No 25 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Kuningan No 29 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Kuningan No 17 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rincian penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 9 Tahun 2016
Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam. Pembangunan desa meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2104; PP No 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 114 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 44 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pembangunan Desa dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembangunan Desa
3. Perencanaan Pembangunan Desa
4. Pelaksanaan
5. Pemantauan dan Pengawasan
6. Sistem Informasi Pembangunan Desa
7. Peran Serta Masyarakat
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
26 HLM (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2016
BUMD / Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kab. Kuningan No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
Mengubah
Perda Kab. Kuningan No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
Perda Kab. Kuningan No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
Perda Kab. Kuningan No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
Perda Kab. Kuningan No. 22 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya UU No 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 14 Tahun 2015 tentang APBD TA 2016, Pemerintah akan memberikan Hibah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk non kas untuk digunakan sebagai dasar penyertaan modal kepada PDAM dalam rangka mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara pada PDAM yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah. Pasal 3 ayat (2) PERMENDAGRI No 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM Dalam Rangka Penyelesaian Hutang PDAM Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, disebutkan bahwa dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada pemerintah pusat berdasarkan hibah non kas pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka penyertaan modal daerah dimaksud dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada PDAM Kabupaten Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 12 Tahun 2016; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PMK No 31/PMK.05/2016 Tahun 2016; KEPMENDAGRI No 47 Tahun 1999; PERMENDAGRI No 48 Tahun 2016; Surat Menteri Keuangan RI No S-36/MK.7/2016 tanggal 23 Agustus 2016; PERDA Kab Kuningan No 15 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan Kepada PDAM Kab Kuningan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERDA Kab Kuningan No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat diubah, sehingga berbunyi: penyertaan modal yang telah disetor sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp 42.308.936.513. Penambahan penyertaan modal sebesar Rp 26.547.707.000 yang bersumber dari dana hibah pemerintah pusat dan dianggarkan secara bertahap dalam APBD dengan ketentuan: APBD 2016 dianggarkan sebesar Rp 16.547.707.000 (Rp 6.000.000.000 kas dan Rp 10.547.707.000 non kas); dan APBD 2017 Rp 10.000.000.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 diubah.
7 HLM (Penjelasan 1 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD TA 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk menjamin kepastian hukum Perubahan APBD TA 2016 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PP No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERGUB Prov Jawa Barat No 115 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 7 Tahun 2007; PERDA Kab Kuningan No 4 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 8 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 12 Tahun 2010; PERDA Kab Kuningan No 25 Tahun 2010; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 17 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 39 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 32 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penjabaran perubahan APBD Kab Kuningan TA 2016 semula sebesar Rp 2.543.352.189.856 bertambah Rp 107.531.315.559 menjadi Rp 2.650.883.505.415.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
15 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat