ABSTRAK: |
- a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah di Kota Tanjungbalai sudah tidak sesuai lagi untuk itu perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud diatas.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Ort. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 , Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana beberapa kali telah diubah yang terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009
- Peraturan ini berisi tentang Ketentuan Umum, JENISPAJAK, PAJAK HOTEL (Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Perhitungan), PAJAK RESTORAN (Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Perhitungan), PAJAK HIBURAN (Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Perhitungan), PAJAK REKLAME (Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Perhitungan), PAJAK PENERANGAN JALAN ( Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Perhitungan), PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN (Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Perhitungan), PAJAK PARKIR (Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Perhitungan), PAJAK AIR TANAH (Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Perhitungan), PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Perhitungan dan Wilayah Pungutan Pajak, Pendataan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), PEMUNGUT AN PAJAK (Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Tahun pajak, Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak, Tata Cara Penetapao dan Pemungutan Pajak), PEMBAYARAN DAN PENAGiHAN PAJAK (Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan), PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI, KEBERATAN DAN BANDING, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KEDALUWARSA PENAGIHAN, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENGHARGAAN, KETENTUAN KHUSUS, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA (Sanksi Pidana) KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUANPENUTUP.
|