ABSTRAK: |
- a. bahwa pertambahan jumlah penduduk yang terus meningkat dan terbatasnya ketersediaan lahan di Kata Tanjungbalai, menyebabkan kebutuhan akan tempat tinggal terus bertambah dan memerlukan perhatian Pemerintah Kata Tanjungbalai: b. bahwa dalam upaya mengatasi permasalahan kesenjangan dan kebutuhan akan Perumahan, Pemerintah Kola Tanjunqbalai. menyediakan ternpat hunian yang layak bagi masyarakat Kata Tanjungbalai yang sesuai dengan Tata Ruang Kata dengan membangun Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa); c. bahwa untuk terlaksananya Penghunian Rusunawa secara aman, tertlb, teratur, indah dan nyaman sesuai dengan fungsinya, perlu Pengaturan Penghunian Rusunawa;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undanq-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nornor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nornor 4 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 1994, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 20 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomar 26 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nornor 27 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kata Tanjungbalai Namor 1 Tahun 2006
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, KETENTUAN PENGHUNIAN RUSUNAWA (Persyaratan Penghuni, Hak Penghuni Rusunawa, Kewajiban Penghuni Rusunawa, Tata Tertib Penghunian, Larangan, Sanksi Bagi Penghuni Rusunawa), TATA LAKSANA PENGHUNIAN RUSUNAWA (Prosedur Penghunian Rusunawa, Tata Tertib Bagi Penghuni Rusunawa, Pemanfaatan Ruang), KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
|