Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah
dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor
17 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020, perlu diubah;
d. bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dijadikan dasar penetapan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang nantinya
disampaikan Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas sebagai landasan penyusunan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Provinsi Sulbar No. 5 Tahun 2020; Perda Provinsi Sulbar No. 3 Tahun 2017; Perda Provinsi Sulbar No. 8 Tahun 2017; Pergub Sulbar No. 17 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020.
1. Ketentuan BAB I, Sub Bab 1.5. diubah, sehingga BAB I berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
2. Ketentuan BAB II, Tabel 2.70 diubah, sehingga BAB II berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
3. Ketentuan BAB III, Tabel 3.2 diubah, sehingga BAB III berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
4. Ketentuan BAB IV, Tabel 4.1 diubah, sehingga BAB IV berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
5. Ketentuan BAB V, Tabel 5.1 diubah, sehingga BAB V berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020;
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; PP No.24 Tahun 2020; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemberian dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi PNS
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Alokasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Pendidikan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertibnya administrasi Alokasi Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan petunjuk teknis alokasi penggunaan dana Bantuan Operasional Manejemen Mutu Daerah Provinsi Sulawesi Barat melalui Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Alokasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Pendidikan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman dalam penyaluran, pemberian, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Daerah (BOMMDA)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor PR.01.05/I/3683/2020 tanggal 29 September 2020 perihal Penetapan Alokasi Bantuan Pemerintah di Lingkungan Ditjen Yankes T.A 2020 dan Surat Keputusan Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3915/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Uang untuk Pembelian Peralatan Kesehatan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), bantuan keuangan tersebut disesuaikan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sebagai dasar dalam pelaksanaan program dan kegiatan sesuai petunjuk teknis yang ada;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 43 Tahun 2020; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Pergub Sulbar No. 45 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang meliputi Anggaran Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, dirubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Provinsi Sulbar No. 9 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020, yaitu pada anggaran Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Dan Padat Karya Produktif Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi perluasan kesempatan kerja dan mengurangi angka pengangguran sebagai akibat dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu program pembangunan dengan menitikberatkan pada peran dan partisipasi masyarakat dengan mengembangkan sistem padat karya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penangan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan langka antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 dengan memprioritaskan penggunaan APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang petunjuk teknis kegiatan padat karya infrastruktur dan padat karya produktif penanganan dampak Corona Virus Disease 2019;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 33 Tahun 2013; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman petunjuk teknis dalam pelaksanaan Kegiatan dan mekanisme Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif Penanganan Dampak COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, pada Diktum Keenam disebutkan bahwa Penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 12/KM.7/2020 tentang Rincian Alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dan Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/KM.7/2020 tentang Rincian Alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020, dan dalam rangka memenuhi belanja wajib pada pembayaran kewajiban iuran PBI dilakukan pergeseran anggaran dari BTT ke Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, perlu mengubah Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 ; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permenkeu 76/PMK.07/2020; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2019; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 9 Tahun 2019; Pergub Sulbar No. 49 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Pergub Sulbatr No. 23 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020 yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Layanan Kepegawaian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan manajemen kepegawaian dan peningkatan pelayanan kepegawaian terhadapPegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,diperlukan data dan informasi yang akurat;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 127 ayat (3) bahwa untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam system Informasi ASN, setiap
Instansi Pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya ke BKN dan ayat (4) Sistem Informasi berbasiskan teknologi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki system keamanan yang dipercaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi Layanan
Kepegawaian;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No. 26 Tahun 2004 (LN 2004 No. 105, TLN No. 4422);UU No. 14 Tahun 2008 (Ln 2008 No. 61, TLN 4846);UU No. 11 Tahun 2008 (LN 2008 No. 58, TLN No. 4843) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 (LN 2016 No. 251, TLN No. 5951);UU No. 25 Tahun 2009 (LN 2009 No. 112, TLN No. 5038);UU No. 5 Tahun 2014 (LN 2014 No. 6, TLN No. 5494);UU no. 23 Tahun 2014 (LN 2014 No.244, TLN No. 5587) sebagaimana telah diubah UU No. 9 Tahun 2015 (LN 2015 No. 58, TLN No. 5679);UU No. 30 Tahun 2015 (LN 2015 No. 292, TLN No. 5601);PP No. 82 Tahun 2012 (LN 2012 No. 187, TLN No. 5348);PP No. 17 Tahun 2020 (LN 2020 No. 68, TLN No. 6577);Perpres no. 95 Tahun 2018 (LN 2018 No. 182);Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2013 (BN 2013 No. 474);Permendagri No. 80 Tahun 2015 (BN 2015 No. 2036) sebagaiaman telah diubah dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015 (BN 2018 No. 157);Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika No. 4 Tahun 2016 (BN 2016 Tahun 551);PermenPANRB No. 5 Tahun 2018 (BN 2018 No. 154);Perda Sulbar No. 6 Tahun 2016 (LD 2016 No. 6, TLD No. 79) sebagaimana telah diubah dengan Perda Sulbar No. 4 Tahun 2019 (LD 2019 No. 4, TLD No. 95);
Pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini bertujuan sebagai berikut:
a. mempercepat layanan administrasi kepegawaian;
b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik di bidang kepegawaian;
c. meningkatkan mutu layanan public melalui pemanfaatan system informasi secara optimal dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
d. terbentuknya sistem informasi berupa aplikasi yang memiliki fitur untuk kemudahan integrasi dengan system aplikasi lain, terutama yang memerlukan transaksi pertukaran data dan informasi antar sistem aplikasi dalam di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kementerian/Lembaga terkait.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Provinsi Sulawesi Barat Yang Bekerja Di Luar Negeri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Sulawesi Barat di luar negeri, perlu perlindungan yang layak dan manusiawi sebelum ditempatkan dan setelah ditempatkan bekerja di negara tempat bekerja dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran di Provinsi Sulawesi Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2017; Perpres No.21 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenaker No.9 Tahun 2019; Permenaker No.10 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman dalam pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Provinsi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data, menegaskan perbaikan tata Kelola data yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan dalam mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Satu Data Provinsi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 51 Tahun 1999; Perpres No. 39 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penyelenggaraan satu data meliputi :
1. Penyelenggara Data
2. Penyelenggaraan Data
3. Monitoring dan Evaluasi
4. Sanksi
5. Kerjasama
6. Pendanaan
7. Partisipasi Lembaga Negara dan Badan Hukum
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat