Penjabaran-ANGGARAN PenDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD 2020 (29) : 7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, pada Diktum Keenam disebutkan bahwa Penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 12/KM.7/2020 tentang Rincian Alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dan Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/KM.7/2020 tentang Rincian Alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020, dan dalam rangka memenuhi belanja wajib pada pembayaran kewajiban iuran PBI dilakukan pergeseran anggaran dari BTT ke Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, perlu mengubah Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020;
- UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 ; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permenkeu 76/PMK.07/2020; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2019; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 9 Tahun 2019; Pergub Sulbar No. 49 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Pergub Sulbatr No. 23 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020 yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
- 7 hlm
|