Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD NO.74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengendalian Uji Mutu Bahan Bangunan, Konstruksi Bangunan, dan Standardisasi Tata Bangunan/Lingkungan.
ABSTRAK:
penyelenggaraan pembangunan konstruksi yang meliputi tahapan pekerjaan prakonstruksi, pelaksanaan konstruksi dan pasca konstruksi, perlu dilakukan pengujian mutu bahan bangunan, pengendalian konstruksi bangunan dan standardisasi penataan lingkungan bagi setiap usaha dan atau kegiatan orang perorangan dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan dimaksud.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.15 Tahun 1991; PP No.28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Pp No.59 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2000; PP No.36 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2012; Perpre No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.7 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum No.11/PRT/M/2013; Permendagri No.1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.45/PRT/M/2007; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.04/PRT/M/2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai objek uji mutu dan pekerjaan konstruksi, syarat dan tata cara permohonan Penyelenggaraan Pembangunan Konstruksi, serta pengawasan, evaluasi dan pelaporan terhadap Penyelenggaraan dan Pengendalian Uji Mutu Bahan bangunan, Konstruksi Bangunan dan Standardisasi Tata Bangunan/Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
mencabut berlakunya Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.42 Tahun 2013.
36 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasidan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan tugas sebagian tugas-tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang Dinas Pertanian dan Peternakan dan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu membentuk organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4250);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, berakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 474);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36);
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Holtikultura mempunyai fungsi :
a. pengamatan dan penyebarluasan informasi OPT;
b. penyidikan dan penetapan diagnosaOPT;
c. peramalan OPT secara spesifikasi;
d. pengembangan teknologi pengendalian OPT;
e. penetapan Rekomendasi Pengendalian OPT;
f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan koordinasi dalam penanggulangan wabah OPT;
g. penyediaan dukungan sarana dan prasarana pengendalian eksplosif dan eradikasi OPT;
h. pengembangan, pemasyarakatan dan pelembagaan PHT;
i. Pengamatan iklim dan bencana alam;
j. Pengawasan mutu dan residu serta pemantauan dampak penggunaan pestisida dan pupuk;
k. Pembinaan terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
l. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2009.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
PERDA merupakan peraturan perundang-undangan di daerah yang di bentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undanagan yang lebih tinggi. Pembentukan PERDA sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu di bentuk PERDA sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang Iebih efektif oleh Pemda bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat.
dasar hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.27 Tahun 2009; PP No.41 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 2010; Perpres No.1 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur tentang azas pembentukan dan materi muatan, tahapan pembentukan, jenis dan bentuk produk hukum daerah, tata cara pembentukan penyusunan Perda, pembahasan dan pengesahan perencanaan Perda, serta pengundangan dan penyebarluasan Perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2010.
15 halaman, Penjelasan 8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 03 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Pembangunan Desa Mandiri Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Program Pembangunan Desa Mandiri Berbasis Masyarakat merupakan program yang dirancang untuk lebih mengefektifkan upaya penanggulangan kemiskinan di Sulawesi Barat, perlu diberi penguatan.
dasar hukum: UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.27 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.54 Tahun 2009; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009; Perda Povinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai ruang lingkup program Bangunmandar, penguatan kapasitas kelembagaan, masyarakat dan kemitraan, serta mekanisme dan pelaksanaan koordinasi Bangunmandar.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2012.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.01, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang perlu dikelola dengan baik untuk kemandirian
daerah dalam rangka pelayanan publik yang optimal;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Barat yang nmengatur Retribusi Perizinan Tertentu
tidak sesuai lagi, sehingga perlu digant
UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; PP No 58 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin trayek yang dipungut pembayaran atas pemberian izin kepada orang
pribadi dan/atau badan untuk melakukan kegiatan angkutan atau pelayanan jasa angkutan pada
trayek lintas Kabupaten dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda No 7 Tahun 2007 tentang retribusi perizinan angkutan laut
penjelasan: 6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pembangunan Infrastruktur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi perencanaan dan
implementasi pembangunan infrastruktur di daerah perlu
pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 276 ayat (3) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi
terhadap pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pengawasan dan Pengendalian
Pembangunan Infrastruktur;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 725) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Tahun 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Pengendalian Uji Mutu Bahan
Bangunan, Konstruksi Bangunan dan Standardisasi Tata
Bangunan/Lingkungan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Tahun Nomor 74);
Peraturan ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian pembangunan infrastruktur di wilayah Pemerintah provinsi Sulawesi Barat yang bertujuan untuk:
a. memudahkan akses informasi progres kegiatan dan solusi atas permasalahan
secara cepat dan faktual;
b. meningkatkan pengelolaan data dan informasi secara cepat dan terintegrasi;
c. terwujudnya tertib administrasi pengawasan dan pengendalian infrastruktur; dan
d. terwujudnya peran serta masyarakat dalam hal pemberian informasi yang
konstruktif dalam pembangunan infrastruktur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/No.3, TLD/No.82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Dan Penganggaran Daerah
ABSTRAK:
untuk mengefektifkan proses pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan sumber daya dan keuangan publik yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, diperlukan adanya perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah. Untuk menjamin agar dapat disusun perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah yang terintegrasi dan konsisten, serta untuk memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai tahapan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi atas RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra OPD, Renja OPD, KUA, PPAS, RKA-OPD, APBD dan DPA-OPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
50 halaman, Penjelasan 35 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2023
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi dalam pelaksanaan penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial, perlu dilakukan penyesuaian pedoman pelaksanaan hibah dan bantuan sosial;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial beserta perubahannya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 22 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2024; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Pergub Sulawesi Barat No. 9 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Pergub Sulawesi Barat No. 40Tahun 2021;
Pergub ini mengatur perubahan ketiga Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Perubahan pada Pasal 42 tentang Keadaan darurat dan mendesak
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
4
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penamaan Jalan, Bangunan dan Objek Wisata
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan perlu pedoman dalam pemberian nama jalan, bangunan dan objek wisata;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dalam pemberian nama jalan, bangunan dan objek wisata yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penamaan Jalan, Bangunan dan Objek Wisata;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang wewenang penamaan jalan, bangunan dan objek wisata ada pada Pemerintah Daerah, dan prinsip dan cara penamaan, papan nama dan tulisan; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2022.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tetang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Barat TA.
2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat