Peraturan ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian pembangunan infrastruktur di wilayah Pemerintah provinsi Sulawesi Barat yang bertujuan untuk: a. memudahkan akses informasi progres kegiatan dan solusi atas permasalahan secara cepat dan faktual; b. meningkatkan pengelolaan data dan informasi secara cepat dan terintegrasi; c. terwujudnya tertib administrasi pengawasan dan pengendalian infrastruktur; dan d. terwujudnya peran serta masyarakat dalam hal pemberian informasi yang konstruktif dalam pembangunan infrastruktur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat