Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009

Organisasidan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Holtikultura mempunyai fungsi : a. pengamatan dan penyebarluasan informasi OPT; b. penyidikan dan penetapan diagnosaOPT; c. peramalan OPT secara spesifikasi; d. pengembangan teknologi pengendalian OPT; e. penetapan Rekomendasi Pengendalian OPT; f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan koordinasi dalam penanggulangan wabah OPT; g. penyediaan dukungan sarana dan prasarana pengendalian eksplosif dan eradikasi OPT; h. pengembangan, pemasyarakatan dan pelembagaan PHT; i. Pengamatan iklim dan bencana alam; j. Pengawasan mutu dan residu serta pemantauan dampak penggunaan pestisida dan pupuk; k. Pembinaan terhadap pelaksanaan tugas bawahan; l. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasidan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
11 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2009
Tanggal Berlaku
11 Februari 2009
Sumber
BD.2009/No.03
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan