Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Holtikultura mempunyai fungsi : a. pengamatan dan penyebarluasan informasi OPT; b. penyidikan dan penetapan diagnosaOPT; c. peramalan OPT secara spesifikasi; d. pengembangan teknologi pengendalian OPT; e. penetapan Rekomendasi Pengendalian OPT; f. pelaksanaan bimbingan, pembinaan dan koordinasi dalam penanggulangan wabah OPT; g. penyediaan dukungan sarana dan prasarana pengendalian eksplosif dan eradikasi OPT; h. pengembangan, pemasyarakatan dan pelembagaan PHT; i. Pengamatan iklim dan bencana alam; j. Pengawasan mutu dan residu serta pemantauan dampak penggunaan pestisida dan pupuk; k. Pembinaan terhadap pelaksanaan tugas bawahan; l. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat