Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat menjadi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)
ABSTRAK:
mempercepat proses pembangunan dan
pengembangan daerah serta penggalian potensi sember
daya alam daerah perlu pengaturan kelembagaan
perusahaan perseroan daerah guna mewujudkan
perekonomian yang sehat, kuat, produktif, dan
berdaya saing agar mampu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pendirian Badan Usaha
Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan Peraturan
perundang-undangan lebih tinggi, perkembangan
keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Pemerintahan
daerah sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 26 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2017
dalam peraturan ini diatur tentang perubahan bentuk BUMD Provinsi Sulawesi Barat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah No 9 Tahun 2009 tentang Badan Usaha MIlik Daerah Provinsi Sulawesi Barat
penjelasan: 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pemungutan pajak daerah terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, pada beberapa tahun terakhir ini mengalami penurunan yang antara lain disebabkan menurunnya daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa untuk menumbuhkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor dan dalam rangka mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari perolehan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perlu menurunkan tarif bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama,
sehingga Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2011;
Perda ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan yang diubah yaitu Pasal 1 angka 5, angka 7, angka 26, angka 39, dan angka 43.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tetang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
dasar hukum: UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999 jo. UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana diubah telah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.02 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.05 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.10 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas Laporan Keaungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2010.
peraturan yang akan diatur: Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, perlu ditetapkan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 26 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; PP No 84 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015
dalam peraturan ini diatur tentang ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
mencabut Perda No 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik daerah
Peraturan Kepala Daerah pelaksaan Peraturan Daerah
Penjelasan: 19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; sehubungan diserahkannya hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 5 Juni 2018, maka Gubernur Sulawesi Barat, perlu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 kepada DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk dibahas dan disetujui bersama
UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No23 Tahun 2014; PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2005
dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban keuangan berupa laporan keuangan tahun anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
Perjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD melalui Peraturan Kepala Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintajh Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi; untuk penerimaan Participating Interest (PI) pada wilayah kerja minyak dan gas bumi; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Usaha Milik Daerah dengan nama Perumda Sebuku Energi Malaqbi, diatur pula mengenai kegiatan usaha, organisasi hingga pelaporan keuangannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
23 halaman (Perda) dan 9 halaman (Penjelasan)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 8 Desember Tahun 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2018;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2017;
Perda ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/No.8, TLD/No.86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 263 ayat (3) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka penyelarasan pemerintah daerah dan penjabaran visi, misi serta program Gubernur Provinsi Sulawesi Barat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sebagai satu kesatuan dalam system perencanaan pembangunan nsional.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.7 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.02 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai sistematika RPJMD Provinsi Sulawesi Barat, pengendalian dan evaluasi RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
mencabut berlakunya Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012-2016.
7 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/No.6, TLD/No.85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017-2037
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (5) UU No.27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 - 2037.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; UU No.6 Tahun 1996; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2001; UU No.3 Tahun 2002; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.17 Tahun 2007; UU No.24 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2009; UU No.4 Tahun 2009; UU No.10 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.4 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.3 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.32 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2016; PP No.60 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.13 Tahun 2017; PP No.60 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2009; PP No.5 Tahun 2010; PP No.15 Tahun 2010; PP No.22 Tahun 2010; PP No.64 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2013; PP No.68 Tahun 2014; PP No.142 Tahun 2015; Perpres No.88 Tahun 2011; Perpres No.121 Tahun 2012; Perpres No.122 Tahun 2012; Perpres No.3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.58 Tahun 2017; Perpres No.16 Tahun 2017; Perpres No.16 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.17/MEN/2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.20/MEN/2008; Permendagri No.50 Tahun 2009; Permendagri No.47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17/MenKP/201 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.28/Men-KP/2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.18/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.40/PERMEN-KP/2014; Permendagri No.56 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.23/MEN/2016; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.71/Permen-Kp/2016; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup pengaturan RZWP-3-K Provinsi Sulawesi Barat, kebijakan dan strategi dalam RZWP-3-K, dan rencana alokasi ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.5, TLD/No.84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mengatur mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (1) UUD 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.16 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2017; Permendari No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendari No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai penghasilan Pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, dan pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
mencabut berlakunya Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.9 Tahun 2007.
15 halaman, Penjelasan 11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat